Suara.com - Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember, awal mulanya terkait dengan Kongres Perempuan Indonesia I yang digelar pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Kongres ini merupakan tonggak sejarah kebangkitan pergerakan perempuan Indonesia, dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita yang tersebar di Jawa dan Sumatera.
Tujuan utama Kongres Perempuan Indonesia I adalah mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan wanita Indonesia, serta menyambung pertalian antara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
Hasil dari kongres tersebut adalah lahirnya organisasi yang solid dengan nama "Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)", serta tiga mosi yang berorientasi pada kemajuan perempuan, termasuk tuntutan penambahan sekolah rendah untuk anak perempuan, perbaikan aturan dalam pernikahan, dan perbaikan aturan mengenai dukungan janda dan anak yatim.
Penetapan Hari Ibu
Pada Kongres Perempuan III yang diadakan di Bandung pada 23-27 Juli 1938, mereka membahas mengenai tuntutan persamaan hak dan harga antara pria dan wanita.
Di samping itu, mereka menyetujui RUU tentang perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah. Pada kongres ini pula, Hari Ibu ditetapkan pada 22 Desember, yang merupakan tanggal berdirinya federasi perkumpulan wanita bernama Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
Resmi Penetapan
Berdasarkan Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur, pemerintah telah meresmikan Hari Ibu menjadi hari nasional.
Perayaan Hari Ibu bertujuan untuk menghargai jasa para perempuan atau para ibu secara keseluruhan di Indonesia, serta mengingat kembali hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan semasa kemerdekaan dalam upaya perbaikan kualitas bangsa ini.