Melansir dari The Independent, Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Warga negara yang merayakan Natal tanpa izin dapat dikenai denda hingga Rp 280 juta atau hukuman penjara lima tahun.
Namun, umat Kristiani di Brunei masih diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan melapor kepada pihak berwenang terlebih dahulu. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kesesatan di kalangan penduduk Muslim.
4. Iran
Mayoritas Muslim di Iran turut mendorong larangan terhadap segala bentuk aktivitas perayaan Natal di tempat umum, termasuk dekorasi dan pakaian bertema Natal. Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Kendati demikian, umat Kristiani tetap diizinkan merayakan Natal di lingkungan pribadi seperti rumah atau gereja.
5. Tajikistan
Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini mencakup pemasangan dekorasi, penggunaan pakaian Natal, hingga pohon Natal.
Seperti halnya di Iran, umat Kristiani di Tajikistan tetap dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi tanpa intervensi pemerintah.
Kelima negara ini menerapkan larangan Natal dan Tahun Baru dengan alasan keamanan dan stabilitas sosial. Namun, sebagian besar masih memperbolehkan perayaan secara pribadi oleh umat Kristiani.