Daftar 5 Negara Larang Perayaan Natal 2024, Melanggar Dipenjara hingga Diancam Denda Rp 280 Juta!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 15:41 WIB
Daftar 5 Negara Larang Perayaan Natal 2024, Melanggar Dipenjara hingga Diancam Denda Rp 280 Juta!
Ilustrasi perayaan Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Kristiani di seluruh dunia bersiap menggelar perayaan Natal 2024 hingga perayaan Tahun Baru 2025. Berbagai kegiatan seremonial Natal biasanya akan menghiasi berbagai kota di dunia.

Meski begitu, mengutip dari berbagai sumber, ada sejumlah negara yang melarang keras perayaan Natal. Jika tetap nekat merayakan, maka pelanggar akan mendapatkan hukuman berat.

Berikut 5 negara yang melarang perayaan Natal di Dunia:

1. Somalia

Pemerintah Somalia secara tegas melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum sejak 2009. Melansir CGTN Africa, larangan ini diatur berdasarkan hukum Syariah untuk mencegah potensi serangan kelompok militan seperti Al-Shabaab.

Meski demikian, non-Muslim, termasuk warga asing, masih diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi di rumah masing-masing. Larangan ini diberlakukan untuk penduduk Muslim sebagai bentuk perlindungan dari ancaman keamanan.

2. Korea Utara

Korea Utara, negara komunis yang dipimpin Kim Jong Un, telah lama melarang perayaan Natal. Sejak 1948, kebebasan beragama dibatasi, dan siapa pun yang ketahuan merayakan Natal di tempat umum dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.

Meski konstitusi negara ini mengizinkan kebebasan beragama, perayaan Natal tetap dianggap pelanggaran serius oleh pemerintah Korea Utara.

3. Brunei Darussalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI