Daftar 5 Negara Larang Perayaan Natal 2024, Melanggar Dipenjara hingga Diancam Denda Rp 280 Juta!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 15:41 WIB
Daftar 5 Negara Larang Perayaan Natal 2024, Melanggar Dipenjara hingga Diancam Denda Rp 280 Juta!
Ilustrasi perayaan Natal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umat Kristiani di seluruh dunia bersiap menggelar perayaan Natal 2024 hingga perayaan Tahun Baru 2025. Berbagai kegiatan seremonial Natal biasanya akan menghiasi berbagai kota di dunia.

Meski begitu, mengutip dari berbagai sumber, ada sejumlah negara yang melarang keras perayaan Natal. Jika tetap nekat merayakan, maka pelanggar akan mendapatkan hukuman berat.

Berikut 5 negara yang melarang perayaan Natal di Dunia:

1. Somalia

Pemerintah Somalia secara tegas melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di tempat umum sejak 2009. Melansir CGTN Africa, larangan ini diatur berdasarkan hukum Syariah untuk mencegah potensi serangan kelompok militan seperti Al-Shabaab.

Meski demikian, non-Muslim, termasuk warga asing, masih diperbolehkan merayakan Natal secara pribadi di rumah masing-masing. Larangan ini diberlakukan untuk penduduk Muslim sebagai bentuk perlindungan dari ancaman keamanan.

2. Korea Utara

Korea Utara, negara komunis yang dipimpin Kim Jong Un, telah lama melarang perayaan Natal. Sejak 1948, kebebasan beragama dibatasi, dan siapa pun yang ketahuan merayakan Natal di tempat umum dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.

Meski konstitusi negara ini mengizinkan kebebasan beragama, perayaan Natal tetap dianggap pelanggaran serius oleh pemerintah Korea Utara.

3. Brunei Darussalam

Melansir dari The Independent, Brunei Darussalam melarang perayaan Natal secara terbuka sejak 2014. Warga negara yang merayakan Natal tanpa izin dapat dikenai denda hingga Rp 280 juta atau hukuman penjara lima tahun.

Namun, umat Kristiani di Brunei masih diperbolehkan merayakan Natal secara tertutup dengan melapor kepada pihak berwenang terlebih dahulu. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi kesesatan di kalangan penduduk Muslim.

4. Iran

Mayoritas Muslim di Iran turut mendorong larangan terhadap segala bentuk aktivitas perayaan Natal di tempat umum, termasuk dekorasi dan pakaian bertema Natal. Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman penjara.

Kendati demikian, umat Kristiani tetap diizinkan merayakan Natal di lingkungan pribadi seperti rumah atau gereja.

5. Tajikistan

Tajikistan melarang perayaan Natal di tempat umum untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Larangan ini mencakup pemasangan dekorasi, penggunaan pakaian Natal, hingga pohon Natal.

Seperti halnya di Iran, umat Kristiani di Tajikistan tetap dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi tanpa intervensi pemerintah.

Kelima negara ini menerapkan larangan Natal dan Tahun Baru dengan alasan keamanan dan stabilitas sosial. Namun, sebagian besar masih memperbolehkan perayaan secara pribadi oleh umat Kristiani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI