Kronologi Kasus George Sugama Halim: Ditangkap usai Viral, Padahal Korban Sudah Lapor Polisi 2 Bulan Lalu

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 16 Desember 2024 | 15:31 WIB
Kronologi Kasus George Sugama Halim: Ditangkap usai Viral, Padahal Korban Sudah Lapor Polisi 2 Bulan Lalu
Sosok George Sugama Halim, anak bos toko roti pelaku penganiayaan pegawai di Cakung, Jakarta (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim, kepada karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. Dalam video tersebut, terlihat jika anak bos roti menganiaya pegawai sampai menggunakan benda-benda yang ada, seperti kursi.

Setelah videonya viral, warganet mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Apalagi, tindakan George begitu kelewatan karena melempar korban dengan benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

Tak lama setelah viral, George Sugama Halim langsung dibekuk kepolisian di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024).

"Pelaku tersebut sudah diamankan oleh personel gabungan Dit Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Setelah penangkapannya, muncul kabar di media sosial X yang menyebut jika George sudah dilaporkan oleh korban ke polisi sejak dua bulan yang lalu. Namun, pelaku tapi tidak pernah pernah diperiksa, apalagi ditahan.

Keadaan berubah 180 derajat semenjak videonya viral. Polisi dengan cepat turun tangan dan meringkus George yang bersembunyi di hotel.

Korban mau resign, ditahan sama adik pelaku, bikin kesepakatan: korban gak mau lagi disuruh suruh pelaku hal yang bukan jobdesc dia. Pas yang pertama, pelaku bilang, 'Orang miskin kayak lu ga akan bisa masukin gue ke penjara, gue kebal hukum'. Korban udah lapor polisi, udah 2 bulan gak ada kejelasan,” tulis akun X @/intinyadeh.

Alhasil, postingan tersebut langsung menuai respons dari warganet untuk mencari tahu kebenarannya.

Perkara ini sudah terang benderang, 2 bulan waktu yang lama. Karena faktanya ada peristiwa pidana, ada korban, ada pelaku, gak perlu penyelidikan lagi bisa langsung penyidikan untuk menentukan apakah benar terduga yang melakukan, baru tetapkan tersangka,” komentar salah seorang warganet.

Baca Juga: LHKPN Ayah Lady Aurellia Janggal, Nasib Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini di Tangan KPK!

Menurut informasi yang beredar, benar adanya jika korban telah melaporkan George Sugama Halim beberapa waktu lalu atas tindakan penganiyaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI