“Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum menikahi saudara sepersusuan menurut syariat Islam juga telah diatur dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 23 yang berbunyi:
“… Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anamu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).” (QS. An-Nisa: 23).
Kontributor : Rizky Melinda