Suara.com - Kasus penganiayaan koas RS Fatimah Palembang yang menyeret nama mahasiswa kedokteran Universitas Sriwijaya, Lady Aurellia Pramesti terus menjadi perbincangan di media sosial.
Netizen pun meminta pihak kampus, menetapkan hukuman yang setimpal atas perbuatan ibu dan sopirnya yang membuat koas bernama Luthfi babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Disebutkan, atas perbuatan premanismenya, Lady Aurellia Pramesti sebenarnya telah dikeluarkam oleh pihak kampus alias DO (drop out). Namun, akun X @joe_pride88 mengatakan pihaknya melakukan banding atas keputusan tersebut.
Hingga kini, Lady Aurellia Pramesti hanya dijatuhkan hukuman skorsing selama tiga bulan dari kampusnya, akibat kasus penganiayaan rekan ketua stasenya.
"Di DO, Lady Aurellia ajukan banding lalu di skors 3 bulan. "Si cewe dokter Koas yg jadi dalang pemukulan thd Ketua dokter koas akhirnya cuma diberi sanksi skorsing 3 bulan"," tulis akun tersebut seperti yang Suara.com kutip Minggu (15/12/2024).
Tentu, hal tersebut sangatlah disayangkan oleh sejumlah pihak. Bahkan tak sedikit yang menyindir mengenai berubahnya keputusan tersebut.
Mereka menduga jika Lady Aurellia Pramesti yang memiliki ayah seorang pejabat PUPR di Kalimantan Barat ini memiliki bekingan.
"Enaknya hidup di Indonesia, kau punya uang kau bisa atur segala nya etika akhlak dan sopan santun nomor sekian sekian," ujar @tsa***.
"Beneran? @unsri Kalo iya, transfer aja ke jurusan seni musik biar dia bisa nginep sekalian di venue, Model beginian dilulusin kedokteran, Dia gaada mental pengabdian sama sekali, mau mencetak "oknum" dokter masa depan?," kata @noo***.
Baca Juga: Tompi Ikut Sentil Lady Aurellia Dalang Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Mending...
"banding ukt aja ditolak, kok banding dari do ke 3 bulan di acc ya wkwkw kenceng kah duitnya?," tambah @dar***.