Intimidasi Berujung Kekerasan
Saat diskusi berlangsung, Luthfi memilih diam untuk mendengarkan penjelasan ibu Lady. Namun, sikap diam Luthfi memicu emosi FD, yang saat itu juga berada di lokasi. FD mulai mengintimidasi Luthfi dengan mendorong bahunya, menunjuk pipinya, dan terus memprovokasi tanpa mendapat respons dari korban.
"Tersangka FD merasa tidak senang dengan sikap korban yang hanya diam. Ia kemudian melayangkan pukulan ke bagian wajah sebelah kiri korban. Rekan korban segera mencoba melerai," ungkap Anwar.
Tidak berhenti di situ, FD kembali melakukan serangan secara membabi buta. Ia memukul kepala, pipi, serta mencakar leher Luthfi. Akibat kejadian ini, Luthfi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan insiden tersebut.
Penyerahan Diri dan Penetapan Tersangka
Setelah laporan dibuat, tersangka FD menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB. FD mengakui perbuatannya dan membenarkan kronologi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan FD sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal atas pasal ini adalah lima tahun penjara.
Video Viral dan Imbas pada Ayah Lady
Kasus ini menarik perhatian publik setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pria berkaos merah, yang belakangan diketahui sebagai FD, memukul Luthfi di sebuah restoran di Palembang. Lokasi kejadian diduga berada di Jalan Demang Lebar Daun.
Insiden ini juga menyeret nama Dedy Mandarsyah, ayah Lady, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Meskipun keterlibatannya belum dijelaskan secara rinci, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari