Suara.com - Nama Lady Aurellia Pramesti kini menjadi pusat perhatian di media sosial. Ini setelah dirinya diduga menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh sopir keluarganya terhadap ketua dokter koas bernama Muhammad Lutfi.
Kasus meledak setelah viral video penganiayaan di kafe yang terletak di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang. Menurut kabar yang beredar, penganiayaan terhadap dokter koas dipicu perselisihan jadwal jaga rumah sakit pada libur Natal dan Tahun Baru.
Terbaru, beredar kabar terkait hukuman Lady Aurellia dari pihak kampus setelah terjadi penganiayaan. Sebagai informasi, Lady adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Hukuman Lady Aurellia itu dianggap ringan oleh warganet dan menjadi perbincangan. Adapun detailnya dibagikan oleh pemilik media sosial X @/neVrAl0nely.
Dalam cuitannya, akun ini mengunggah sebuah tangkapan layar yang berisi percakapan dua orang anonim. Isi percakapan itu membahas tentang hukuman yang diterima Lady Aurellia dari pihak kampus.
“Si cewek dokter koas yang menjadi dalang pemukulan terhadap ketua dokter koas akhirnya cuma diberi sangsi skorsing 3 bulan,” ujar isi cuitan tersebut.
Lady Aurellia diduga mendapatkan hukuman berupa skorsing selama 3 bulan. Selain itu, terungkap pula awalnya Lady diduga mendapatkan hukuman berat berupa drop out atau DO dari kampus.
Namun, hukuman berubah setelah pihak Lady mengajukan banding. Tidak jadi di-DO, Lady mendapatkan hukuman skorsing selama 3 bulan dari kampusnya.
Berikut isi percakapan yang beredar dalam WhatsApp tersebut:
Baca Juga: Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
“Dia dihukum cuman skors 3 bulan.”