Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:06 WIB
Segini Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Penganiayaan dokter koas di Palembang yang sedang viral [Tangkapan layar X]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan untuk penganiayaan berat, hal ini diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Bunyi Pasal 351 KUHP sebagai berikut:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana

Dari aturan di atas, maka pelaku penganiayaan dokter koas terancam mendapatkan hukuman penjara 2 sampai 5 tahun. Termasuk ancaman denda sampai Rp 10 juta.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI