Suara.com - Candaan merendahkan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada pesinden Yati Pesek dianggap berbahaya dalam pandangan ilmu fiqih. Hal ini dinyatakan oleh tokoh NU Gus Husnil.
Gus Husnil menyebut, candaan macam Miftah Maulana cukup berbahaya di depan umat. Apalagi dengan kata-kata merendahkan bahkan menjurus pada tuduhan perbuatan zina.
"Itu bahaya itu, dalam konteks tertentu masuk dalam qadzaf itu artinya menuduh zina. Ada konsekuensi hukum fiqih kalau orang menuduh zina ada dalam satu bab di fiqih, dan itu repot" kata Gus Husnil sepeti dikutip dari kanal YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu (14/12/2024).
"Ada konsekuensi hukum fiqih terhadap kalau orang menuduh begitu karena orang menuduh dengan kata itu, kan l*nt* itu kan konsep yang dipahami kita ya itu melakukan hubungan badan bukan dengan suaminya atau dengan yang nggak halal itu kan berat," tambahnya.
Baca Juga: Alasan Gus Miftah Gondrong: Ternyata Rambutnya Pernah...
Gus Husnil lebih lanjut mayebut temannya bahkan sampai mempertanyakan pemahaman fiqih Miftah Maulana.
"Temen saya mempertanyakan itu Gus Miftah ngaji fiqih selesai nggak sih? karena kalau selesai dia tidak mungkin guyonan untuk melemparkan guyonan menjurus ke qadzaf," terang Gus Husnil.
"Guyonan Gus Miftah itu bukan khas NU, kontennya itu tidak NU. Guyonan NU mengandaikan seseorang memahami bukan hanya lawan bicara tapi perspektif dan pengetahuan," tandasnya.