Dinilai Pas Gantikan Gus Miftah, Bayaran Irfan Hakim Vs Gaji Utusan Khusus Presiden Beda Jauh

Husna Rahmayunita Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:07 WIB
Dinilai Pas Gantikan Gus Miftah, Bayaran Irfan Hakim Vs Gaji Utusan Khusus Presiden Beda Jauh
Presenter Irfan Hakim bergaya didepan kamera saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anggap aja satu episode Rp40-50 juta satu jam, berarti satu hari Rp200 juta. Berarti bener sebulan Rp5 miliar. Sumbang lah (buat Soimah)," tukasnya.

Gaji Utusan Khusus Presiden

Irfan Hakim dan Raffi Ahmad di acara televisi bertajuk FYP (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)
Irfan Hakim dan Raffi Ahmad di acara televisi bertajuk FYP (YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

Sementara itu, gaji Utusan Khusus Presiden juga menembus jutaan rupiah. Gaji dan tunjangannya setara dengan pejabat setingkat menteri.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dengan begitu, Utusan Khusus Presiden bisa mendapatkan Rp18.648.000 setiap bulan. Itu belum termasuk sejumlah tunjangan lainnya.

Jika dilihat dari nominalnya, bayaran Irfan Hakim yang dibocorkan oleh Raffi Ahmad jauh lebih besar ketimbag gaji yang didapat Utusan Khusus Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI