Dokter Muda di Palembang Dianiaya, Apa Bedanya Koas dan Internship?

Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:38 WIB
Dokter Muda di Palembang Dianiaya, Apa Bedanya Koas dan Internship?
Ilustrasi dokter koas. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, internship atau magang adalah pemahiran atau pemandirian para dokter. Mereka biasanya akan ditempatkan di berbagai rumah sakit hingga puskesmas. Setelah itu, mereka baru bisa mengurus STR.

Surat Tanda Registrasi itu dapat digunakan untuk membuka praktik sendiri atau bekerja di rumah sakit hingga puskesmas. Selanjutnya, mereka bisa menempuh pendidikan spesialis jika belum puas menjadi dokter umum. 

Masa studi untuk belajar pendidikan spesialis sendiri sama seperti ilmu kedokteran, yakni sekitar 4 sampai 5 tahun. Di masa internship, para dokter akan digaji sesuai kebijakan Kemenkes yang dibagi ke sejumlah kategori.

1. Kategori I: Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan gaji sebesar Rp 6.499.575.

2. Kategori II: Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan gaji sebesar Rp 3.999.574.

3. Kategori III: Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan gaji sebesar Rp 3.727.034.

4. Kategori IV: Sumatera dan NTB (di luar ibukota provinsi dan DTPK) dengan gaji sebesar Rp 3.498.800.

5. Kategori V: Ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan gaji sebesar Rp 3.241.200.

6. Kategori VI: Jawa dan Bali dengan gaji sebesar Rp 3.241.200.

Baca Juga: Kasus Dokter Koas Dianiaya: Tak Digaji, Bayar Segini Buat Kuliah Kedokteran di Unsri

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI