Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Buat Ulah sama Dokter Koas

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:35 WIB
Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Buat Ulah sama Dokter Koas
Gaji Dedy Mandarsyah sebagai Kepalan BPJN Kalimantan Barat. [Youtube BBPJN Sumatera Selatan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di media sosial video penganiayaan menimpa dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video yang beredar, dokter koas bernama Luthfi itu dipukuli seorang pria. 

Usut punya usut, pelaku penganiayaan adalah sopir pribadi Sri Meiliana, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, yang juga seorang dokter koas.

Penganiayaan terjadi diawali masalah jadwal piket jaga dokter koas. Lady disebut tidak terima dengan jadwal jaga dokter koas yang disusun Luthfi. 

Tidak puas karena terkena piket jaga saat libur Nataru, Lady mengadu ke ibunya, Sri Meiliana. Sri lalu mengajak Luhtfi bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Kasus Dokter Koas Dianiaya: Tak Digaji, Bayar Segini Buat Kuliah Kedokteran di Unsri

Dalam pertemuan itu, Sri didampingi sopir pribadinya. Saat berdialog dengan Luthfi, Sri merasa keluhannya tidak ditanggapi. Ini membuat sopir pribadinya naik pitam hingga memukuli Luthfi. 

Setelah ditelusuri, Lady adalah anak dari pejabat Kementerian PUPR. Ayahnya bernama Dedy Mandasryah yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. 

Sebagai seorang pejabat, Dedy Mandarsyah menjadi sorotan publik. Ditilik dari harta kekayaan Dedy yang dilaporkan ke LHKPN, jumlahnya mencapai Rp9.426.451.869 alias Rp9 miliar.

Harta itu terdiri dari 3 unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp750.000.000 atau Rp750 juta. Dedy memiliki satu unit mobil Honda CRV Tahun 2019 seharga Rp450.000.000.

Harta bergeraknya sebesar Rp830.000.000 (Rp830 juta) dan surat berharga dengan nilai Rp670.000.000 (Rp670 juta). Dedy juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas seharga Rp6.725.751.869 (Rp6 miliar).

Baca Juga: Lady Aurellia Diduga Pilates saat Kasus Pemukulan Dokter Koas Viral, Netizen Sewot: Bisa-bisanya...

Memiliki harta sebanyak itu, berapakah gaji Dedy Mandarsyah sebagai pejabat Kementerian PUPR? Berikut rinciannya.

Gaji Dedy Mandarsyah

Dedy Mandarsyah saat ini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Sebagai PNS, ada sejumlah komponen penghasilan Dedy yang diterima dari negara. 

Pertama adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. 

Dilihat dari jenis jabatannya, Dedy saat ini menempati golongan IIIA. Gaji pokok PNS Golongan IIIA bervariasi tergantung masa kerjanya. Rentang gaji golongan IIIA dari yang terkecil Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200.

Besaran tunjangan keluarga PNS adalah 10 persen dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri dan 2 persen per anak dari gaji pokok untuk tunjangan anak. Dedy diketahui memiliki satu orang istri dan satu orang anak.  Jika gaji pokok Dedy Rp4.575.200, maka tunjangan keluarganya sebesar Rp549.024. 

Komponen selanjutnya adalah tunjangan pangan atau beras. Ini adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturannya, PNS setiap bulan mendapat jatah tunjangan pangan senilai 10 kilogram beras untuk setiap anggota keluarganya.

Tunjangan beras ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp7.242 per kilogram. Jika jumlah anggota keluarga Dedy ada tiga orang, maka tunjangan pangan yang diterimanya sebesar Rp217.260.

Selanjutnya adalah tunjangan jabatan. Bagi PNS golongan IIIA seperti Dedy Mandarsyah mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp1.260.000. 

Komponen selanjutnya adalah tunjangan kinerja. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 980 Tahun 2024, besaran tunjangan kinerja bagi jabatan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional adalah sebesar Rp13.670.000. 

Jika ditotal gaji yang diterima Dedy Mandarsyah saat ini sebagai Kepala BPJN adalah Rp20.271.484 atau Rp20 juta.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI