Kasus Dokter Koas Dianiaya: Tak Digaji, Bayar Segini Buat Kuliah Kedokteran di Unsri

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 21:08 WIB
Kasus Dokter Koas Dianiaya: Tak Digaji, Bayar Segini Buat Kuliah Kedokteran di Unsri
Ilustrasi kuliah kedokteran (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan kasus seorang chief dokter koas yang dianiaya diduga karena jadwal piket jaga malam Tahun Baru. Kejadian ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan kabar yang beredar, dokter koas yang dianiaya ini berasal dari kampus Universitas Sriwijaya atau Unsri

dr. Syarif Hasan selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya atau Unsri mengonfirmasi serta membenarkan kabar yang beredar ini. Mahasiswanya yang mendapatkan penganiayaan tersebut diketahui tengah menjalani program koas di RS Siti Fatimah.

“Kami prihatin dengan insiden yang menimpa salah satu peserta didik kami yang sedang melakukan pembelajaran profesi di RS Siti Fatimah. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan rapat koordinasi dengan pihak kampus,” jelas dr. Syarif Hasan.

Dalam video yang beredar di media sosial, dokter koas itu terlihat dianiaya oleh sopir orang tua rekannya. Sopir yang mengenakan baju merah itu tampak memukuli korban di bagian kepala beberapa kali. 

Baca Juga: Keluarga Lady Habis Dikuliti Netizen Buntut Viral Dokter Koas Dianiaya, Unsri Buka Suara

Usut punya usut, rupanya penganiayaan ini terjadi karena pihak pelaku tidak terima dirinya mendapatkan jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Pelaku kemudian meminta ibunya untuk membereskan masalah ini.

Sang ibu kemudian membawa sopir pribadinya untuk menemui chef dokter koas. Tak disangka, pertemuan itu berakhir panas dan membuat sopir melakukan penganiayaan. Akibat peristiwa itu, korban sekarang dirawat di RS Bhayangkara Palembang.

Koas Tidak Digaji

Berbicara tentang koas (coas atau co-assistant), program profesi yang wajib dijalani bagi mahasiswa jurusan kedokteran ini dilakukan untuk mendapatkan gelar dokter. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1,5 tahun hingga 2 tahun di rumah sakit.

Koas juga terkadang disebut sebagai dokter muda. Meski demikian, sebenarnya mereka belum memperoleh gelar dokter secara resmi. Karenanya wewenang mereka saat menjalankan praktik di rumah sakit sangat terbatas. Segala tindakan mereka harus berada di bawah arahan dokter pembimbing.

Baca Juga: Apa Itu Bulldozer Parenting? Orangtua Lady Aurellia Pramesti Dituding Terapkan Pola Asuh Ini

Mahasiswa kedokteran yang tengah koas belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) sehingga mereka tidak diperbolehkan untuk menyentuh langsung pasien, terutama seperti operasi.

Koas tidak menerima gaji setiap bulannya karena mereka masih terhitung mahasiswa yang tengah menjalankan program profesi dari kampus. Usai menjalani koas, para mahasiswa kedokteran ini harus mengikuti ujian sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Dokter (SKD).

Biaya Kuliah Kedokteran di Unsri

Mahasiswa Unsri yang tengah koas dan dianiaya tersebut tentunya juga tidak digaji sama seperti mahasiswa koas lainnya. Mahasiswa koas ini justru harus membayar uang kuliah layaknya mahasiswa pada umumnya.

Biaya kuliah Fakultas Kedokteran Unsri tergantung pada jalur masuk (SNMPTN/SBMPTN dan mandiri) serta kelompok UKT dengan nominal sebagai berikut.

  • Berdasarkan Jalur Masuk:
    Jalur SNMPTN/SBMPTN mulai dari Rp500.000 – Rp20.000.000
    Jalur Mandiri mulai dari Rp9.900.000 – Rp45.000.000
  • Berdasarkan Kelompok UKT:
    Kelompok I – IV : Rp500.000 – Rp8.025.000
    Kelompok V – VIII : Rp3.700.000 – Rp20.000.000

Program kuliah yang ditawarkan Fakultas Kedokteran Unsri antara lain program sarjana (S1) yang terdiri dari Ilmu Keperawatan, Kedokteran Gigi, Pendidikan Dokter, dan Psikologi. Program Profesi terdiri dari Profesi Dokter dan Profesi Dokter Gigi.

Sementara itu, Program Spesialis terdiri dari Ilmu Bedah, Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin, Ilmu Anestesiologi dan Reanimasi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Patologi dan Anatomi, Ilmu Kesehatan THT-KL, Ilmu Penyakit Mata, Ilmu Penyakit Syarat, dan Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI