Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:06 WIB
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
ilustrasi pekerja. [pixabay.com/mohamed_hassan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- 2031–2033: 61 tahun

- 2034–2036: 62 tahun

- 2037–2039: 63 tahun

- 2040–2042: 64 tahun

- 2043–2045: 65 tahun

Pekerja yang telah mencapai usia pensiun sesuai tahapan di atas tetap memiliki hak untuk bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah memasuki usia pensiun, dengan tetap mendapatkan manfaat pensiun sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua perusahaan menggunakan aturan ini. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait usia pensiun yang mengacu pada perjanjian kerja masing-masing. Atas dasar itu, pekerja disarankan untuk memahami peraturan di perusahaan mereka guna menghindari kesalahpahaman terkait hak pensiun dan pesangon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI