Suara.com - Pemerintah telah mengesahkan aturan terbaru tentang batas usia pensiun karyawan swasta melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini memperjelas mekanisme pensiun bagi pekerja dan berkaitan langsung dengan hak pesangon yang diterima buruh atau karyawan.
Berdasarkan Pasal 154A ayat (1), perusahaan memiliki hak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang telah mencapai usia pensiun.
Namun, batas usia pensiun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Meski begitu, panduan lebih rinci mengenai batas usia pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15, disebutkan bahwa usia pensiun secara bertahap akan meningkat hingga 65 tahun.
Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, berikut tahapan kenaikan usia pensiun untuk pekerja swasta:
- 2019–2021: 57 tahun
- 2022–2024: 58 tahun
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun sesuai tahapan di atas tetap memiliki hak untuk bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah memasuki usia pensiun, dengan tetap mendapatkan manfaat pensiun sesuai ketentuan.
Namun, tidak semua perusahaan menggunakan aturan ini. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait usia pensiun yang mengacu pada perjanjian kerja masing-masing. Atas dasar itu, pekerja disarankan untuk memahami peraturan di perusahaan mereka guna menghindari kesalahpahaman terkait hak pensiun dan pesangon.