Adegan 'mandi suci' tersebut juga menjadi salah satu bahan rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024).
Polisi mengamankan Agus dan menggelar rekonstruksi adegan di tiga TKP.
Total ada 49 adegan termasuk adegan 'mandi suci' yang menjadi modus pilihan Agus.
"Ada 49 adegan di tiga TKP, Taman Udayana, Homestay dan Islamic Center,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid melalui pesan ke awak media, Rabu (11/12/2024).
Agus belum ditahan di lapas
Berkat tipu muslihat dan aksi bejatnya, Agus kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Namun, ia belum ditahan di rumah tahanan dan masih menempuh proses penahanan di kediamannya sendiri.
“Tersangka masih dalam tahanan rumah tersangka,” lanjut AKBP Mohammad Kholid.
Kontributor : Armand Ilham