Viral Ibu-ibu Ketahuan Rekam Adegan Film, Begini Aturan Menonton di Bioskop

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:05 WIB
Viral Ibu-ibu Ketahuan Rekam Adegan Film, Begini Aturan Menonton di Bioskop
Ilustrasi bioskop (PIxabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan video seorang ibu yang marah-marah di sebuah bioskop. Awalnya, terdapat seorang wanita paruh baya yang ditegur oleh seseorang karena telah merekam adegan film di dalam bioskop.

"Ngerekam video adegan di bioskop boleh atau nggak?" ucap pria yang merekam.

Tak terima dengan teguran tersebut, sosok ibu itu langsung naik pitam dan justru memarahi orang menegurnya, bahkan juga sampai meludahi.

"Boleh kenapa? kecuali itu dari awal sampai akhir. lu ngapain ngatain gue pembajakan? buktinya mana?" sahut ibu-ibu tersebut dengan lantang.

Baca Juga: Bikin Nostalgia Horor Klasik Era 80-an, Ini Ulasan Film Racun Sangga

Karena semakin panjang, kemudian petugas mendatangi mereka untuk mencari tahu duduk permalasahannya. Alhasil, video berdurasi 2 menit 20 detik itu langsung viral dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Lalu, bagaimana aturan menonton film di bioskop? Apakah hal yang dilakukan ibu-ibu tersebut ilegal? Berikut penjelasannya.

Aturan menonton film di bioskop

Dihimpun dari berbagai sumber, merekam film yang ditayangkan di bioskop merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Sebab, tindakan tersebut bisa masuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.

Baca Juga: Ulasan Film Santet Segoro Pitu: Mengangkat Kisah Nyata dari Tanah Jawa

Kemudian, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni juga membenarkan bahwa merekam adegan di bioskop merupakan sebuah tindakan ilegal.

Sehingga, bagi siapapun yang mengetahui jika ada yang merekam, diharap langsung melapor kepada petugas terkait.

"Penonton yang melihat penonton lainnya melakukan perekaman film dalam bentuk apa pun dan menggunakan media apa pun, diharapkan menyampaikan atau melaporkan kepada petugas di Cinema XXI," terangnya.

Sehingga, aksi yang dilakukan ibu-ibu tersebut bisa dikatakan ilegal dan menyalahi aturan yang berlaku.

Tak hanya merekam, ada beberapa aturan lain yang juga harus dipatuhi ketika menonton film di bioskop, diantaranya menjaga kebersihan, tidak mengganggu kenyamanan orang lain, tidak membawa makanan atau minuman dari luar, dan mematikan layar ponsel.

Kemudian, ada satu aturan lagi yang hendaknya diperhatikan oleh penonton, yakni menghormati rating film. Artinya, penonton harus tahu film tersebut layak ditonton oleh usia berapa. Semisal ada film yang memang ditunjukkan kepada orang dewasa, maka hendaknya tidak membawa anak kecil.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI