Viral Ibu-ibu Ketahuan Rekam Adegan Film, Begini Aturan Menonton di Bioskop

Jum'at, 13 Desember 2024 | 16:05 WIB
Viral Ibu-ibu Ketahuan Rekam Adegan Film, Begini Aturan Menonton di Bioskop
Ilustrasi bioskop (PIxabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini media sosial tengah diramaikan dengan video seorang ibu yang marah-marah di sebuah bioskop. Awalnya, terdapat seorang wanita paruh baya yang ditegur oleh seseorang karena telah merekam adegan film di dalam bioskop.

"Ngerekam video adegan di bioskop boleh atau nggak?" ucap pria yang merekam.

Tak terima dengan teguran tersebut, sosok ibu itu langsung naik pitam dan justru memarahi orang menegurnya, bahkan juga sampai meludahi.

"Boleh kenapa? kecuali itu dari awal sampai akhir. lu ngapain ngatain gue pembajakan? buktinya mana?" sahut ibu-ibu tersebut dengan lantang.

Karena semakin panjang, kemudian petugas mendatangi mereka untuk mencari tahu duduk permalasahannya. Alhasil, video berdurasi 2 menit 20 detik itu langsung viral dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Lalu, bagaimana aturan menonton film di bioskop? Apakah hal yang dilakukan ibu-ibu tersebut ilegal? Berikut penjelasannya.

Aturan menonton film di bioskop

Dihimpun dari berbagai sumber, merekam film yang ditayangkan di bioskop merupakan sebuah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Sebab, tindakan tersebut bisa masuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.

Baca Juga: Bikin Nostalgia Horor Klasik Era 80-an, Ini Ulasan Film Racun Sangga

Kemudian, bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI