Suara.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu informasi penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Lantas, berapa berapa uang KIP Kuliah per semester?
Program KIP Kuliah diselenggarakan untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi terkait biaya pendidikan. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan biaya kuliah yang dapat meringankan beban orang tua atau mahasiswa itu sendiri.
Mahasiswa yang terpilih untuk menerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga lulus, serta bantuan biaya hidup setiap bulannya. Besaran bantuan biaya hidup per semester yang akan diterima bervariasi, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Puslapdik. Berikut informasi selengkapnya.
Apa Itu KIP Kuliah?
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, KIP Kuliah adalah program bantuan sosial di sektor pendidikan tinggi yang merupakan kelanjutan dari program Bidikmisi yang telah diluncurkan oleh pemerintah sejak 2011.
Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan Sekolah, Mudah dan Cepat!
Program ini bertujuan untuk untuk memberikan akses yang setara bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas.
KIP Kuliah resmi dikembangkan menjadi KIP Kuliah Merdeka pada tahun 2022. Perbedaan kedua program tersebut terutama pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.
Syarat Mendaftar KIP Kuliah
Penerima merupakan lulusan SMA, SMK, atau sekolah sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Harus lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi, baik PTN atau PTS, yang sudah terakreditasi di program studi yang juga terakreditasi.
Calon mahasiswa perlu memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari kementerian terkait, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin yang berada pada desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka tetap bisa mendaftar dengan syarat memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin yang dapat dibuktikan dengan:
Baca Juga: Berapa Kuota SNBP 2025? Lengkap dengan Kuota SNBT dan Jalur Mandiri!
- Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga termasuk dalam golongan miskin.
Cara Daftar KIP Kuliah
Cara mendaftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui aplikasi KIP Kuliah mobile
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid
- Data akan divalidasi untuk menentukan kelayakan penerimaan KIP Kuliah.
- Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang terdaftar.
- Pilih jalur seleksi yang ingin diikuti.
- Lanjutkan pendaftaran di portal seleksi nasional perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Perguruan tinggi akan melakukan verifikasi tambahan bagi calon mahasiswa yang diterima sebelum mengajukan mereka sebagai penerima KIP Kuliah.
Besaran Uang KIP Kuliah
Secara umum, bantuan biaya KIP Kuliah terbagi menjadi dua jenis, yaitu bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Untuk biaya pendidikan, atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), pada KIP Kuliah diberikan secara seragam sebesar Rp2,4 juta per semester.
Namun, pada KIP Kuliah Merdeka, besaran UKT disesuaikan dengan program studi (Prodi) yang dipilih serta akreditasi program studi tersebut. Berikut rinciannya.
- Akreditasi C: UKT maksimal Rp2,4 juta.
- Akreditasi B: UKT maksimal Rp4 juta.
- Akreditasi A: UKT maksimal Rp12 juta.
Bantuan biaya pendidikan ini akan langsung disalurkan oleh pemerintah ke perguruan tinggi, sehingga mahasiswa tidak perlu mengelola dana tersebut sendiri.
Selain itu, Kemdikbudristek RI juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan kuliah mereka. Jumlah biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal di setiap wilayah perguruan tinggi, dan dibagi dalam lima klaster, yaitu:
- Rp800.000 per bulan.
- Rp950.000 per bulan.
- Rp1,1 juta per bulan.
- Rp1,25 juta per bulan.
- Rp1,4 juta per bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, termasuk besaran biaya hidup di berbagai wilayah, kamu bisa mengunjungi situs resmi https://kip.kemdikbud.go.id/.
Sebaiknya Daftar KIP Dulu atau Kuliah Dulu?
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka bersamaan dengan pendaftaran jalur resmi SNPMB. Pada tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka satu hari lebih awal daripada pembukaan SNBP atau SNBT.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, pendaftaran SNBP dimulai pada 14 Februari, sementara KIP Kuliah sudah dibuka pada 13 Februari. Begitu juga dengan UTBK SNBT, pendaftaran KIP Kuliah dimulai satu hari lebih awal dibandingkan dengan pendaftaran UTBK.
Oleh karena itu, siswa SMA dan SMK yang berminat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini sebaiknya mempersiapkan diri dan memahami persyaratan yang ada. Jadi, sebaiknya daftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mendaftar kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah memerlukan berbagai dokumen yang bisa memakan waktu untuk disiapkan, seperti dokumen ekonomi dan bukti kelulusan. Sebaiknya, pastikan kamu memenuhi semua syarat administratif terlebih dahulu.
Selain itu, proses seleksi KIP Kuliah biasanya melibatkan verifikasi data yang harus dilakukan sebelum pendaftaran kuliah resmi. Daftar KIP terlebih dahulu memastikan kamu bisa mengikuti proses seleksi dengan tepat waktu.
Demikianlah informasi terkait berapa uang KIP Kuliah per semester. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas