Suara.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu informasi penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Lantas, berapa berapa uang KIP Kuliah per semester?
Program KIP Kuliah diselenggarakan untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi terkait biaya pendidikan. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan biaya kuliah yang dapat meringankan beban orang tua atau mahasiswa itu sendiri.
Mahasiswa yang terpilih untuk menerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga lulus, serta bantuan biaya hidup setiap bulannya. Besaran bantuan biaya hidup per semester yang akan diterima bervariasi, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Puslapdik. Berikut informasi selengkapnya.
Apa Itu KIP Kuliah?
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, KIP Kuliah adalah program bantuan sosial di sektor pendidikan tinggi yang merupakan kelanjutan dari program Bidikmisi yang telah diluncurkan oleh pemerintah sejak 2011.
Program ini bertujuan untuk untuk memberikan akses yang setara bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menempuh pendidikan tinggi yang berkualitas.
KIP Kuliah resmi dikembangkan menjadi KIP Kuliah Merdeka pada tahun 2022. Perbedaan kedua program tersebut terutama pada besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah.
Syarat Mendaftar KIP Kuliah
Penerima merupakan lulusan SMA, SMK, atau sekolah sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
Harus lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi, baik PTN atau PTS, yang sudah terakreditasi di program studi yang juga terakreditasi.
Calon mahasiswa perlu memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi atau rentan miskin, yang dapat dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari kementerian terkait, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin yang berada pada desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka tetap bisa mendaftar dengan syarat memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin yang dapat dibuktikan dengan:
Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan Sekolah, Mudah dan Cepat!
- Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga termasuk dalam golongan miskin.
Cara Daftar KIP Kuliah
Cara mendaftar KIP Kuliah adalah sebagai berikut: