Suara.com - Kasus Mario Dandy Satriyo masuk babak baru. Setelah dipenjara karena kasus penganiayaan, Mario Dandy kini menjalani sidang kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap AG yang masih di bawah umur.
Persidangan kasus pencabulan Mario Dandy mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). Dalam sidang perdana, dua saksi dihadirkan.
Saksi pertama adalah sang pelapor, Jason Sembiring. Sedangkan saksi kedua adalah korban pencabulan Mario Dandy, AG. Sementara itu, ibu korban rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Mario Dandy sudah mendapatkan vonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora. Vonis itu dijatuhkan hakim pada 7 September 2023 silam.
Setelah mendapatkan vonis, Mario Dandy menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba (Lapas Salemba). Namun, kini dia harus kembali menjalani persidangan dari awal di kasus pencabulan.
Apa kabar Rafael Alun Trisambodo?
![Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/08/30/63831-rafael-alun-trisambodo.jpg)
Lagi-lagi Mario Dandy harus menghadapi persidangan tanpa kehadiran ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Ini karena Rafael Alun masih menjalani hukuman di dalam penjara.
Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terbongkar akibat viralnya aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijatuhi vonis hukuman pidana 14 tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu pin sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Rafael Alun Dulu Korupsi Apa? Sekarang Barang Bukti Kejahatannya Mulai Dilelang KPK
Sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis yang sama, yaitu 14 tahun penjara. Tak cuma kurungan, Rafael Alun juga harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.