Gus Miftah Biayai Keluarga Sunhaji ke Tanah Suci, Begini Pahala Mengumrahkan Orang Lain

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:41 WIB
Gus Miftah Biayai Keluarga Sunhaji ke Tanah Suci, Begini Pahala Mengumrahkan Orang Lain
Sunhaji dan Gus Miftah. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gus Miftah kini memberangkatkan pedagang es teh, Sunhaji, untuk umrah di Tanah Suci. Keputusan ini diambil setelah Gus Miftah meminta maaf kepada Sunhaji yang sempat dihina olehnya di sebuah pengajian.

Adapun Sunhaji kini telah menginjakkan kaki di Tanah Suci, sebagaimana yang diungkap oleh sosok pengusaha kondang Henry Kurnia Adhi yang dikenal sebagai Jhon LBF.

Jhon melalui unggahannya mengungkap bahwa Sunhaji dan keluarga sudah mulai menunaikan ibadah umrah pada tanggal 9 Desember 2024.

Jhon juga membagikan percakapannya dengan pihak lain yang diduga adalah Suhnaji untuk memastikan siapa yang memberangkatkan dirinya ke Tanah Suci.

Baca Juga: Apakah Sertifikasi Penceramah Wajib Berlaku Usai Polemik Gus Miftah dan Penjual Es Teh? Ini Penjelasan Kemenag RI

Melalui percakapan tersebut, Sunhaji mengaku bahwa yang memberangkatkan dirinya umrah adalah Gus Miftah

"Siapa yang umrahin," ketik Jhon LBF via pesan WhatsApp. "Gus Miftah bang," jawab Sunhaji.

Kendati kontroversial, Gus Miftah bisa mendapat pahala memberangkatkan orang umrah jika pada hatinya terdapat niat tulus. Lantas, seperti apa pahala memberangkatkan orang umrah?

Pahala Setara dengan Berangkat Umrah

Ilustrasi haji (Unsplash) Tata Cara Tawaf Wada
Ilustrasi umrah. (Unsplash)

Siapa sangka, pahala memberangkatkan orang lain umrah setara dengan pahala yang didapatkan oleh orang tersebut. Para fuqaha alias ahli fiqh sepakat bahwa umrah adalah salah satu dari beberapa ibadah yang bisa dilakukan untuk orang lain melalui hukum badal.

Baca Juga: Asal-usul Gus Miftah, Ternyata Hanya Anak Petani dan Pedagang Sayur

Tak jauh berbeda dengan haji badal ada pula umrah badal. Hukum tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30 halaman 328–329 yang menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk seseorang melaksanakan umrah bagi orang lain.

Ulama-ulama mendasarkan hukum tersebut dari hadist Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Kala itu, Rasulullah tengah bertemu sosok Abu Razin Al 'Uqaili. Abu Razin hendak memohon jawaban Rasulullah terkait kondisi yang ia alami.

Orang tua Abu Razin sudah tua dan tak mampu membiayai haji. Rasulullah sontak menyarankan Abu Razin untuk membiayai orang tuanya haji.

"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan." Beliau menjawab, "Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah." (HR Ibnu Majah, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain).

Pahala yang didapatkan oleh seseorang yang membantu orang lain umrah setara dengan orang yang berangkat umrah, sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

"Seorang laki-laki menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam lalu bertanya kepada beliau, 'Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia.' Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata, 'Andaikata ia mempunyai utang, bukankah engkau akan membayarnya?' 'Iya,' jawabnya. Beliau kemudian bersabda, 'Maka bayarlah utang haji itu kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dibayar'." (HR Bukhari).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI