Rafael Alun Dulu Korupsi Apa? Sekarang Barang Bukti Kejahatannya Mulai Dilelang KPK

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 19:14 WIB
Rafael Alun Dulu Korupsi Apa? Sekarang Barang Bukti Kejahatannya Mulai Dilelang KPK
Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat eselon Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kini mendapat konsekuensi atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Selain kurungan penjara, ayah Mario Dandy itu juga harus merelakan barang-barang branded yang telah ia koleksi selama bertahun-tahun.

Adapun baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset-aset Rafael Alun yang disita atas kasus korupsi. Barang-barang yang disita beraneka ragam, mulai dari tas mewah hingga motor gede Harley Davidson yang harganya miliaran Rupiah. Bahkan untuk satu tas, nilainya bisa mencapai Rp241.535.000. 

Publik sontak bertanya-tanya kasus korupsi seperti apa yang menjerat ayah Mario Dandy tersebut. "Rafael Alun dulu korupsi apa bang?" bunyi salah satu pertanyaan warganet di media sosial.

Berikut "dosa-dosa' Rafael Alun yang mengantarkan dirinya ke kurungan penjara sampai aset dan kekayaannya disita.

Kasus Gratifikasi Terungkap gegara Ulah sang Anak

Rafael Alun yang sempat mengemban amanat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan ternyata menerima gratifikasi bernilai miliaran Rupiah selama menjabat.

Melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) yang ia kelola, Rafael berhasil mengantongi sejumlah Rp10 miliar dalam bentuk gratifikasi.

Terungkap bahwa dalam melancarkan aksinya, Rafael juga dibantu sang istri, Ernie Meike yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?

"Uang haram" yang diterima oleh Rafael Alun tak lain gratifikasi sebagai "imbalan" dari beberapa wajib pajak. Rafael juga mengalokasikan uang gratifikasi yang ia terima dalam bentuk aset yang diatasnamakan pihak lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI