Rencana lelang ini ditayangkan pada website resmi lelang www.lelang.go.id. Proses lelang barang sitaan ini dipimpin oleh Pejabat Lelang yang berwenang berdasarkan jadwal lelang yang telah ditetapkan.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia djkn.kemenkeu.go.id, setelah barang lelang laku terjual dan KPKNL telah menerima pelunasan uang lelang, KPKNL wajib menyerahkannya kepada KPK paling lama tiga hari kerja. KPK wajib menyimpan uang hasil lelang tersebut pada rekening penampungan KPK.
Maksud dan tujuan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang dan Benda Sitaan KPK tersebut antara lain:
- Untuk mendukung upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara
- Untuk mengurangi potensi kerugian akibat risiko penurunan nilai ekonomis benda sitaan
- Untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan penjualan lelang benda sitaan dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan bahkan pada tahap di mana perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Kontributor : Rizky Melinda