Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:15 WIB
Hasil Lelang Barang Branded Rafael Alun Dikemanakan?
Rafael Alun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya ke mana perginya uang hasil lelang barang-barang branded sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, KPK melelang berbagai aset hasil sitaan yang sebelumnya milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak.

Postingan akun TikTok Andovi da Lopez @/andovishow beberapa waktu yang lalu memperlihatkan barang-barang apa saja yang dilelang oleh KPK hasil sitaan milik Rafael Alun Trisambodo. Barang-barang mewah ini terdiri dari beberapa mobil mewah, motor Harley Davidson, serta berbagai tas branded.

"Punya Rafael Trisambodo. Lihat tuh semua hasil korupsi. Lihat nih tas-tas mahal yang gue enggak paham ini apa," ujar Andovi da Lopez pada video yang dibagikannya tersebut sembari menunjukkan satu per satu barang-barang branded berupa tas mewah yang diduga milik istri Rafael Alun.

Beberapa tas branded tersebut antara lain tas Hermes Birkin abu-abu ostrich dengan keterangan nilai wajar senilai Rp241.535.000, slingbag Hermes krem dengan nilai wajar Rp84.060.000, tas Hermes mocca lengkap dengan handle berlapis kain dengan nilai wajar Rp94.770.000, serta Hermes biru elektrik dengan nilai wajar Rp92.610.000.

Baca Juga: Dilelang, Begini Penampakan Koleksi Tas Hermes Rafael Alun Trisambodo yang Dipajang KPK

Video yang dibagikan Andovi da Lopez ini tentu saja menyita atensi publik, terlihat dari ramainya kolom komentar dengan berbagai tanggapan netizen.

"Duit rakyat itu," ujar seorang netizen. "Dikit amat yang ditarik, padahal hartanya triliunan," komentar netizen yang lain. "Hasil lelangnya dikemanain?" tanya netizen lainnya.

Peraturan Terkait Pelelangan Barang Sitaan oleh KPK

Barang branded Rafael Alun yang dilelang [TikTok]
Barang branded Rafael Alun yang dilelang [TikTok]

Pertanyaan salah satu netizen di atas tentunya memantik rasa penasaran tentang ke mana uang hasil lelang barang sitaan tersebut. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pelelangan barang rampasan hasil korupsi ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik atau Penuntut Umum KPK nantinya akan mengajukan permohonan lelang kepada kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan terlebih dahulu menetapkan nilai limit lelang. Permohonan ini dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 2 Kali KPK Ganti Pimpinan Masih Buron, Begini Kata Nurul Ghufron soal Nasib Harun Masiku

Usai dinyatakan lengkap dan diterima, KPKNL akan menetapkan jadwal lelang. KPK wajib mengumumkan lelang ini kepada publik melalui media massa atau selebaran, saat ini lewat sistem e-auction yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Rencana lelang ini ditayangkan pada website resmi lelang www.lelang.go.id. Proses lelang barang sitaan ini dipimpin oleh Pejabat Lelang yang berwenang berdasarkan jadwal lelang yang telah ditetapkan.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia djkn.kemenkeu.go.id, setelah barang lelang laku terjual dan KPKNL telah menerima pelunasan uang lelang, KPKNL wajib menyerahkannya kepada KPK paling lama tiga hari kerja. KPK wajib menyimpan uang hasil lelang tersebut pada rekening penampungan KPK.

Maksud dan tujuan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang dan Benda Sitaan KPK tersebut antara lain:

  1. Untuk mendukung upaya pengembalian dan pemulihan kerugian negara
  2. Untuk mengurangi potensi kerugian akibat risiko penurunan nilai ekonomis benda sitaan
  3. Untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan penjualan lelang benda sitaan dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan bahkan pada tahap di mana perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI