Mario Dandy Akan Disidang di Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Akhirnya...

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 21:12 WIB
Mario Dandy Akan Disidang di Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Akhirnya...
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (kanan) dan Shane Lukas (kiri) saat tiba untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Mario Dandy masuk babak baru. Setelah menjalani hukuman penjara akibat penganiayaan terhadap David Ozora, ia bakal segera disidang di kasus pencabulan anak AG.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui akun X resminya, @/seeksixsuck.

"Akhirnya besok kasus (pencabulan Mario Dandy) ini disidangkan," cuit Jonathan Latumahina di X seperti dikutip Suara.com, Rabu (10/12/2024).

Dalam cuitannya, Jonathan membagikan link berita tentang Mario Dandy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sejak 3 Juli 2023 silam.

Baca Juga: Korbannya Capai 15 Orang, Begini Tampang Agus 'Buntung' saat Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB

Kasus pencabulan Mario Dandy sendiri sempat simpang siur. Namun setelah lebih dari satu tahun, kasus ini akhirnya akan masuk ke tahap pengadilan. Artinya, hukuman anak Tri Alun Trisambodo ini berpotensi bertambah.

Kabar dari ayah David Ozora itu langsung mendapatkan atensi luas dari warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sudah mendapatkan ratusan tanda suka dan beragam komentar. Salah satunya membahas ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Semoga setimpal dengan perbuatannya," harap warganet.

"Semoga dapat hukuman yang berat," sahut warganet.

"Statutory rape. Orang dewasa secara hukum bersetubuh dengan anak di bawah 18 tahun. Ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun," komentar warganet.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi Saat Ngumpet di Plafon Rumah, Jadi Tersangka Pencabulan Santri

"Suwe tenan mas (lama sekali prosesnya, mas)," tambah yang lain.

"Istri dan anak-anak pegawai negara boleh dong diaudit. Pegawai negara = yang gajinya dari pajak. Biar kita yang bayar dan gak digaji negara ini bisa ikhlas bayar pajak," komentar warganet.

Sementara itu, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini mengungkap bahwa kasus pencabulan bisa terungkap akibat narasi dari pihak Mario Dandy sendiri.

"Narasi pelecehan yang saat itu dimainkan untuk mempersalahkan David ternyata memukul wajahnya sendiri. Semoga hukum tegak dan berkeadilan bagi anak AGH (korban) dan pelaku dihukum berat," tulis Mellisa Anggraini dalam akun X miliknya.

Sebelumnya, Mario Dandy sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 2023 silam. Kini, hukumannya terancam semakin berat akibat kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap AG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI