Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:40 WIB
Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang
Miftah Maulana alias Gus Miftah. (Instagram/pengajiangusmiftah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Miftah Maulana alias Gus Miftah hingga saat ini masih terus dibicarakan usai videonya diduga menghina penjual es teh viral di media sosial. Sejak kontroversi viral itu, aspek lain tentang Gus Miftah dan video lawasnya turut menjadi sorotan.

Salah satu tayangan lawas Gus Miftah yang belakangan viral lagi adalah cuplikan ketika dirinya menjadi bintang tamu acara "Kick Andy" yang dipandu oleh Andy F. Noya.

Dalam acara tersebut, keduanya nampak berbincang tentang berbagai kesempatan. Namun di sela-sela obrolan mereka, Andy F. Noya menunjukkan keraguannya terhadap Gus Miftah yang menyebut dirinya kiai.

"Kita enggak punya pekerjaan karena bagi saya dakwah itu bukan profesi. Tapi karena saya punya pesantren, orang manggil saya ustaz, orang manggil saya Kiai," ujar Gus Miftah seperti dikutip dari postingan akun TikTok aa.bang_as, dilansir pada Selasa (10/12/2024).

Mendengar penuturan Gus Miftah, Andy pun langsung menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mudah diyakinkan bahwa Gus Miftah adalah seorang kiai.

"Kemudian Anda punya pondok pesantren. Gini, Anda mau meyakinkan saya bahwa Anda kiai, saya tidak gampang diyakinkan. Apalagi dengan penampilan seperti ini, penonton juga pasti yakin, mana mungkin kiai penampilannya seperti ini," ujar Andy lebih lenjut.

Syarat Menjadi Kiai menurut Undang-Undang

Lantas, siapa orang yang bisa disebut sebagai kiai? Rupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9 dengan bunyi sebagai berikut:

Ayat (1): Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:

Baca Juga: Siapa Saja yang Tawari Sunhaji Umrah Gratis? Penjual Es Teh Viral Pilih Diberangkatkan Gus Miftah

  • Berpendidikan Pesantren
  • Berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau
  • Memiliki kompetensi ilmu agama Islam

Ayat (2): Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI