Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Senin, 09 Desember 2024 | 13:35 WIB
Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Ria Agustina pemilik Ria Beauty (Instagram/@riabeauty.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina diamankan polisi terkait dugaan pembukaan praktik kecantikan ilegal.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa Ria membuka jasa perawatan wajah dengan alat GTS Roller atau yang disebut dengan derma roller.

"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Wira saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

Ria Agustina ditangkap karena tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis, tetapi nekat membuka klinik dari pelatihan yang ia ikuti. Ria Agustina disebut-sebut merupakan Sarjana Perikanan.  Gelar tersebut dituliskan oleh Ria pada akun Instagram @riabeauty.id.

Baca Juga: Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?

Ria membuka klinik kecantikannya Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur. Ia juga memiliki cabang baru di Jakarta Selatan dengan nama Ria Beauty.

Berdasarkan penelusuran melalui laman Ria Beauty, Ria Agustina telah melakukan praktik derma roller ilegal di Malang sejak 2017 silam.

Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi

Sementara itu, Ria Agustina membuka praktik di Jakarta Selatan sejak 1 Desember 2024. Ia menggunakan hotel dan apartemen untuk menjalankan aksinya tersebut. Ria menyewa kamar suite sebagai tempat praktiknya.

Penangkapan Ria ini berawal dari informasi mengenai klinik kecantikan Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

Pada 14 November 2024, anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament derma roller panggilan.

Baca Juga: Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Lebih lanjut, pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ria tengah melakukan treatment derma roller kepada enam orang perempuan dan satu laki-laki. Ia didampingi DNJ.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar 2028. Kepolisian menemukan roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi. Berdasarkan pemeriksaan, alat derma roller dan krim anestesi tidak memiliki izin edar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI