Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?

Senin, 09 Desember 2024 | 12:54 WIB
Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty mendadak jadi perbincangan usai diamankan polisi terkait dugaan pembukaan praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan pasiennya.

Wanita yang membuka praktik di Malang, Jawa Timur itu disebut-sebut tak memiliki latar belakang dan pengalaman medis, namun nekat membuka klinik kecantikan hanya dari sertifikat pelatihan yang ia ikuti. 

Dikutip dari ANTARA, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bersama rekannya, Ria Agustina membuka jasa perawatan wajah menggunakan alat GTS Roller atau yang disebut derma roller.

"Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," kata Wira saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Wira menjelaskan kasus ini berawal dari informasi soal klinik kecantikan Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur. 

Menggunakan media sosial, yakni akun Instagram dan TikTok riabeauty.id, klinik kecantikan tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah testimoni para pasiennya yang mengaku puas dengan hasil yang ia dapatkan meski harus melakukan perawatan yang terbilang ekstrem.

Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament derma roller panggilan.

Pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio No.1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur. Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

"Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment derma roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N, " kata Wira.

Baca Juga: Botox Bikin Wajah Kaku? 5 Mitos Botox yang Bikin Kamu Salah Kaprah!

Selanjutnya anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar 2028 dan menemukan roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI