Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Senin, 09 Desember 2024 | 11:33 WIB
Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ria Agustina pemilik klinik kecantikan Ria Beauty mendadak jadi perbincangan usai diamankan polisi terkait dugaan pembukaan praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan pasiennya.

Ria Agustina disebut-sebut tak memiliki latar belakangan dan pengalaman medis, namun nekat membuka praktik kecantikan hanya dari sertifikat pelatihan yang ia ikuti. 

Dikutip dari ANTARA, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bersama rekannya, Ria Agustina membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller atau yang disebut Derma Roller.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi yang digunakan Ria Agustina saat melakukan praktik juga tidak memiliki izin edar.

Perawatan ekstrem yang dilakukan juga menyebabkan beberapa efek samping membahayakan para pasiennya, di antaranya adalah pendarahan. 

Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira.

Profil Ria Agustina

Baca Juga: Karier Richard Lee, Pernah Kerja di Perusahaan Sebelum Dirikan Klinik Kecantikan

Perawatan yang dilakukan Ria Agustina sendiri sempat mendapatkan atensi di media sosial TikTok sebab alat Derma Roller yang digunakan disebut bisa membuat kulit kembali mulus dan tanpa kerut. 

Apalagi di akun media sosialnya, ia memuat sederet gelar yang terkesan mentereng, yakni Ria Agustina, S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology.

Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa Ria Agustina sebenarnya hanya memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana perikanan dan bukan seorang tenaga medis atau ahli kecantikan yang berlisensi.

Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)

"RA dan DN tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ujar Wira.

Dalam melancarkan aksinya, Ria Agustina memanfaatkan media sosial sebagai alat pemasaran. Ia juga memiliki tampilan yang seksi dan glamor, membuat banyak orang percaya dengan kemampuannya.

Meskipun memiliki klinik di Malang, Jawa Timur, Ria Agustina ternyata memboyong peralatannya tersebut ke Jakarta pada 1 Desember 2024. Lokasi yang dipilih pun cukup mencengangkan, yaitu sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Perawatan yang ditawarkan Ria Beauty juga termasuk beragam, seperti tangan, wajah, kemaluan, hingga anus. 

"Biayanya (per satu kali treatment) cukup mahal, di atas Rp10 juta, Rp85 juta juga ada biaya sekali perawatan," tutur Wira.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI