Suara.com - Ria Agustina pemilik klinik kecantikan Ria Beauty mendadak jadi perbincangan usai diamankan polisi terkait dugaan pembukaan praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan pasiennya.
Ria Agustina disebut-sebut tak memiliki latar belakangan dan pengalaman medis, namun nekat membuka praktik kecantikan hanya dari sertifikat pelatihan yang ia ikuti.
Dikutip dari ANTARA, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bersama rekannya, Ria Agustina membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller atau yang disebut Derma Roller.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi yang digunakan Ria Agustina saat melakukan praktik juga tidak memiliki izin edar.
Perawatan ekstrem yang dilakukan juga menyebabkan beberapa efek samping membahayakan para pasiennya, di antaranya adalah pendarahan.

"Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, " ucap Wira.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira.
Profil Ria Agustina
Baca Juga: Karier Richard Lee, Pernah Kerja di Perusahaan Sebelum Dirikan Klinik Kecantikan
Perawatan yang dilakukan Ria Agustina sendiri sempat mendapatkan atensi di media sosial TikTok sebab alat Derma Roller yang digunakan disebut bisa membuat kulit kembali mulus dan tanpa kerut.