Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Ini

Minggu, 08 Desember 2024 | 21:02 WIB
Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Ini
Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri Ini (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agenda liburan sudah mulai semakin dekat, dan berbagai rencana tentu sudah dibuat. Namun untuk memastikan liburan akhir tahun berjalan dengan optimal, tentu Anda harus tahu libur Natal dan cuti bersama berapa hari.

Libur Natal dan cuti bersama sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sejak lama, dan tercantum dalam SKB 3 Menteri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, hari raya Natal akan tiba pada tanggal 25 Desember 2024, dan menjadi hari libur nasional terakhir yang ada di tahun kabisat ini.

Libur Natal dan Cuti Bersama Berapa Hari?

Mengacu pada apa yang diumumkan pada SKB 3 Menteri terkait, maka hari raya Natal pada 25 Desember 2024 akan menjadi libur nasional dan tanggal merah. Tidak hanya itu saja, masyarakat juga diberikan cuti bersama sebanyak satu hari pada tanggal 26 Desember 2024 mendatang.

Jadi secara total, libur hari raya Natal dan ditambah dengan cuti bersama berjumlah total 2 hari, pada hari Rabu, 25 Desember 2024 dan hari Kamis, 26 Desember 2024 mendatang. Dengan begini Anda dapat menyesuaikan agenda liburan Anda agar mendapatkan waktu liburan yang lebih maksimal.

Baca Juga: 60 Gambar Ucapan Tahun Baru 2025 Gratis dan Keren untuk Medsos!

Mau Liburan Panjang? Ambil Cuti di Tanggal Ini!

Meski cuti bersama yang diberikan hanya satu hari, namun Anda sebenarnya dapat menikmati waktu liburan lebih lama untuk momen liburan akhir tahun tersebut. Anda yang masih memiliki jatah cuti tahunan dapat menggunakannya pada beberapa tanggal strategis berikut ini.

  • 23 Desember 2024
  • 24 Desember 2024
  • 27 Desember 2024
  • 30 Desember 2024
  • 31 Desember 2024

Dengan mengambil cuti di tanggal tersebut, liburan yang Anda dapatkan total mendekati dua pekan sehingga setiap agenda yang Anda miliki benar-benar dapat dimaksimalkan untuk kegiatan yang seru dan memberikan penyegaran otak dan hati.

Tentu saja, cuti yang direkomendasikan tersebut tetap harus dipertimbangkan kembali, mengingat jumlah pegawai yang akan mengajukan cuti di tanggal tersebut juga akan cukup banyak. Hal ini lantaran tidak adanya libur nasional lain di akhir tahun selain libur hari raya Natal dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jadi tetap rencanakan liburan dengan baik dan maksimalkan setiap agenda dengan melihat situasi dan kondisi terkini.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang libur natal dan cuti bersama berapa hari yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya semoga semua agenda berjalan lancar!

Baca Juga: 25 Ide Kado Natal Anti-Mainstream, Dijamin Berkesan!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI