Apa Tugas Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wapres Gibran? Konon Bisa Dapat Gaji Rp51 Juta per Bulan

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB
Apa Tugas Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wapres Gibran? Konon Bisa Dapat Gaji Rp51 Juta per Bulan
Tina Talisa menjadi staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/@tina_talisa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagaimana diatur di Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berhak untuk mengangkat staf khusus untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugasnya.

Disebutkan di Pasal 52, Staf Khusus Wakil Presiden berjumlah maksimal 11 orang termasuk sekretaris pribadinya. Dalam pelaksanaan tugas, mereka bertanggung jawab kepada wapres, sementara untuk administratifnya kepada Sekretaris Kabinet.

Kini terungkap salah satu yang diangkat menjadi stafsus wapres, yakni Tina Talisa. "Penugasan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, tertanggal 29 November 2024, tentang Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden Periode Tahun 2024–2029," ungkap Tina di Instagram-nya, ditilik pada Minggu (8/12/2024).

Pengangkatan ini sontak menuai sorotan, salah satunya karena besarnya gaji yang berhak diterima stafsus wapres. Di Pasal 57 PP 137/2024, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas stafsus wapres setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I.a.

Baca Juga: Profil Tina Talisa, Presenter Senior Jadi Stafsus Wapres Gibran

Sedangkan merujuk pada gaji yang didapatkan stafsus wapres sebelumnya, Ma'ruf Amin, konon mencapai angka Rp51 juta setiap bulan. Dengan demikian, Tina juga diperkirakan mendapat penghasilan yang sama.

Lantas sebenarnya apa tugas yang harus dikerjakan Tina sebagai stafsus wapres?

Hal ini juga diungkap oleh sang mantan presenter berita di Instagram-nya. "Dalam pertemuan empat mata tersebut beliau memberikan arahan dan penugasan yang jelas untuk mengawal isu-isu penting, diantaranya UMKM, digitalisasi, stunting, serta ekonomi dan keuangan syariah," ujar Tina.

"Beliau menegaskan bahwa kesemuanya adalah upaya konkret untuk mewujudkan misi Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto," lanjutnya mengenai isi pertemuan pada 3 Desember 2024 tersebut.

Di sisi lain, ini bukan kali pertama Tina terjun ke dalam pemerintahan. Sejak bulan Maret 2020, Tina sudah menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Investasi atau yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jabatan itu diembannya hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Segini Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wapres Gibran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI