Suara.com - Tina Talisa baru saja ditunjuk oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu Staf Khusus Wakil Presiden. Tugasnya adalah menangani UMKM hingga Keuangan Syariah.
Hal ini diumumkan langsung oleh Tina Talisa melalui akun Instagram pribadinya, @tina_talisa. Mantan presenter televisi ini mengaku terhormat karena dipercaya menjadi Staf Khusus Wapres Gibran. Tak lupa, ia membagikan foto kebersamaannya dengan Gibran.
"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai staf khusus wakil presiden," tulis Tina Talisa pada Jumat (6/12/2024).
Penugasan Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, tertanggal 29 November 2024, tentang Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Baca Juga: Gus Miftah Pernah Akui Belajar Etika dari Gibran, Warganet: Salah Guru
Sebagai informasi, Tina mengawali kariernya sebagai presenter di acara 'Reportase Sore' Trans TV. Selanjutnya, ia bakal bertugas menangani isu-isu terkait pengembangan UMKM, digitalisasi, stunting, ekonomi, dan keuangan syariah.
"Dengan kerendahan hati, izinkan saya memohon dukungan, berupa masukan, kritik, nasihat, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, untuk Indonesia yang kita cintai dan banggakan," ujar Tina Talisa lebih lanjut sembari meminta dukungan.
Lantas, berapa gaji Tina Talisa setiap bulannya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden?
Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden
Sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming mendapatkan jatah maksimal 10 Staf Khusus di berbagai bidang untuk membantu kinerjanya selama menjabat.
Aturan itu tertiang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara itu, besaran gaji Staf Khusus Wakil Presiden diatur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu, setiap Staf Khusus Wakil Presiden dapat mendapatkan gaji Rp51 juta per bulan.
Nominal itu sudah mencakup gaji dasar, tunjangan kinerja, hingga pajak penghasilan. Tak hanya mendapat gaji fantastis, setiap Staf Khusus juga berhak mendapatkan dua asisten yang setara dengan eselon II A.
Adapun nominal gaji yang diterima Staf Khusus Gibran Rakabuming mengacu pada gaji yang didapatkan Staf Khusus Wakil Presiden sebelumnya, Ma'ruf Amin. Dengan demikian, kemungkinan besar gaji yang diterima Tina Talisa selaku Staf Khusus Wakil Presiden adalah sebesar Rp51 juta.
Kontributor : Rizky Melinda