Segini Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wapres Gibran

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 07 Desember 2024 | 18:34 WIB
Segini Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wapres Gibran
Potret Tina Talisa [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tina Talisa baru saja ditunjuk oleh Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu Staf Khusus Wakil Presiden. Tugasnya adalah menangani UMKM hingga Keuangan Syariah.

Hal ini diumumkan langsung oleh Tina Talisa melalui akun Instagram pribadinya, @tina_talisa. Mantan presenter televisi ini mengaku terhormat karena dipercaya menjadi Staf Khusus Wapres Gibran. Tak lupa, ia membagikan foto kebersamaannya dengan Gibran.

"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk memulai pengabdian sebagai staf khusus wakil presiden," tulis Tina Talisa pada Jumat (6/12/2024).

Penugasan Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024, tertanggal 29 November 2024, tentang Pengangkatan Staf Khusus Wakil Presiden Periode Tahun 2024-2029.

Sebagai informasi, Tina mengawali kariernya sebagai presenter di acara 'Reportase Sore' Trans TV. Selanjutnya, ia bakal bertugas menangani isu-isu terkait pengembangan UMKM, digitalisasi, stunting, ekonomi, dan keuangan syariah.

"Dengan kerendahan hati, izinkan saya memohon dukungan, berupa masukan, kritik, nasihat, dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, untuk Indonesia yang kita cintai dan banggakan," ujar Tina Talisa lebih lanjut sembari meminta dukungan.

Lantas, berapa gaji Tina Talisa setiap bulannya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden?

Gaji Tina Talisa sebagai Staf Khusus Wakil Presiden

Tina Talisa, Wakil Direktur Penggalangan Pemilih Perempuan TKN Jokowi - Maruf Amin. [Suara.com/Erick Tanjung]
Tina Talisa, Wakil Direktur Penggalangan Pemilih Perempuan TKN Jokowi - Maruf Amin. [Suara.com/Erick Tanjung]

Sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming mendapatkan jatah maksimal 10 Staf Khusus di berbagai bidang untuk membantu kinerjanya selama menjabat.

Baca Juga: Gus Miftah Pernah Akui Belajar Etika dari Gibran, Warganet: Salah Guru

Aturan itu tertiang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI