Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:21 WIB
Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang
Ilustrasi penembakan Gamma oleh Aipda Robig (Suara/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akan tetapi, Aipda Robig mungkin akan kehilangan gaji tersebut ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pada Gamma hingga menyebabkan kematian.

Atas kasus tersebut, Aipda Robig Zaenudin diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Berdasarkan keterangan terbaru oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, Aipda Robig diduga melakukan penembakan karena motornya dipepet oleh Gamma dan teman-temannya.

“Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” papar Aris saat rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI pada hari Selasa (3/12/2024).

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI