Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:21 WIB
Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang
Ilustrasi penembakan Gamma oleh Aipda Robig (Suara/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji Aipda Robig Zaenuddin turut menjadi sorotan di tengah penyelidikan kasus penembakan yang dilakukannya. Sebelumnya, ia menembak mati Gamma, siswa SMK Negeri di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kabar terbaru, Aipda Robig rupanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada warga sipil. Menurut penuturan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti.

“Berkas masih penyidikan, bukti-bukti masih dikumpulkan maksimal dulu,” ujar Kombes Artanto dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Kombes Pol Artanto juga menjelaskan bahwa kasus penembakan ini menjadi atensi pimpinannya di Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Gegara Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Kehilangan Pundi-pundi Uang Puluhan Juta

“Yang pasti (sidang kode etik) akan secepatnya karena penyidik yang menilai kapan berkas siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah jadi atensi pimpinan,” lanjutnya.

Ketika ditetapkan menjadi tersangka, salah satu hukuman yang bisa diterima Aipda Robig adalah penurunan pangkat atau bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berapa gaji Aipda Robig?

Gaji Aipda Robig tertuang dalam aturan terbaru dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) seperti Robig Zaenuddin akan menerima gaji sebesar Rp2.570.000–Rp4.223.300 per bulan.

Baca Juga: Kejanggalan di Balik Penembakan Gamma: Indikasi Dugaan Obstruction of Justice Kapolrestabes Semarang

Gaji tersebut mengalami kenaikan sebesar kurang lebih delapan persen dari gaji polisi sebelumnya. Kenaikan gaji ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Akan tetapi, Aipda Robig mungkin akan kehilangan gaji tersebut ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pada Gamma hingga menyebabkan kematian.

Atas kasus tersebut, Aipda Robig Zaenudin diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Berdasarkan keterangan terbaru oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, Aipda Robig diduga melakukan penembakan karena motornya dipepet oleh Gamma dan teman-temannya.

“Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” papar Aris saat rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI pada hari Selasa (3/12/2024).

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI