Bagaimana Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi seperti Zumi Zola dan Putri Zulhas? Ini Syarat Lengkapnya

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 11:49 WIB
Bagaimana Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi seperti Zumi Zola dan Putri Zulhas? Ini Syarat Lengkapnya
Zumi Zola dan Putri Zulhas. (Instagram/putri_zulhas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Zulhas resmi menikah lagi usai bercerai dengan mantan suaminya pada tahun 2022. Pria yang berhasil menaklukkan hati putri Zulkifli Hasan adalah Zumi Zola.

Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas digelar dengan hikmat pada Kamis (5/12/2024). Bukan di Indonesia, pasangan ini memutuskan untuk menikah di Masjid Nabawi, Madinah.

Kabar Putri Zulhas menikah terungkap lewat unggahan yang dibagikan ke media sosial. Terpantau Zulkifli Hasan langsung membagikan kabar pernikahan putrinya melalui video TikTok.

Sebagai ayah, Zulkifli Hasan dengan antusias mengunggah momen ketika dirinya menikahkan sang putri dengan pria pujaan hatinya. Suasana hikmat menyelimuti momen akad Zumi Zola dan Putri Zulhas.

Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas di Madinah tentu saja menuai banyak atensi netizen di media sosial. Tak sedikit netizen yang penasaran dengan tata cara dan syarat menikah di Madinah seperti pasangan ini.

Tata Cara dan Syarat Menikah di Madinah

Melansir laman alindrahaqeemtravel.com, Pemerintah Arab telah mengizinkan pernikahan di dua tempat suci umat Islam, yakni Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Mekkah.

Izin pernikahan di Mekkah dan Madinah diluncurkan sebagai inisiatif untuk memperkaya pengalaman peziarah atau pengunjung. Inisiatif tersebut kemudian diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Untuk bisa menikah di Madinah atau Mekkah, calon mempelai pengantin tentu harus menjalankan umrah terlebih dahulu. Perlu diperhatikan bahwa yang diizinkan hanya akad nikah, bukan pesta pernikahan.

Baca Juga: Hanya Dihadiri Keluarga, 10 Potret Zumi Zola dan Putri Zulhas Menikah di Madinah

Zumi Zola dan Putri Zulhas (Instagram/zumizolazulkiflinurdin)
Zumi Zola dan Putri Zulhas (Instagram/zumizolazulkiflinurdin)

Selain itu, mereka juga perlu menyiapkan syarat dokumen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan Dirjen Protokol dan Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Berikut syaratnya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI