Bagaimana Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi seperti Zumi Zola dan Putri Zulhas? Ini Syarat Lengkapnya

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 11:49 WIB
Bagaimana Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi seperti Zumi Zola dan Putri Zulhas? Ini Syarat Lengkapnya
Zumi Zola dan Putri Zulhas. (Instagram/putri_zulhas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putri Zulhas resmi menikah lagi usai bercerai dengan mantan suaminya pada tahun 2022. Pria yang berhasil menaklukkan hati putri Zulkifli Hasan adalah Zumi Zola.

Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas digelar dengan hikmat pada Kamis (5/12/2024). Bukan di Indonesia, pasangan ini memutuskan untuk menikah di Masjid Nabawi, Madinah.

Kabar Putri Zulhas menikah terungkap lewat unggahan yang dibagikan ke media sosial. Terpantau Zulkifli Hasan langsung membagikan kabar pernikahan putrinya melalui video TikTok.

Sebagai ayah, Zulkifli Hasan dengan antusias mengunggah momen ketika dirinya menikahkan sang putri dengan pria pujaan hatinya. Suasana hikmat menyelimuti momen akad Zumi Zola dan Putri Zulhas.

Baca Juga: Hanya Dihadiri Keluarga, 10 Potret Zumi Zola dan Putri Zulhas Menikah di Madinah

Pernikahan Zumi Zola dan Putri Zulhas di Madinah tentu saja menuai banyak atensi netizen di media sosial. Tak sedikit netizen yang penasaran dengan tata cara dan syarat menikah di Madinah seperti pasangan ini.

Tata Cara dan Syarat Menikah di Madinah

Melansir laman alindrahaqeemtravel.com, Pemerintah Arab telah mengizinkan pernikahan di dua tempat suci umat Islam, yakni Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Mekkah.

Izin pernikahan di Mekkah dan Madinah diluncurkan sebagai inisiatif untuk memperkaya pengalaman peziarah atau pengunjung. Inisiatif tersebut kemudian diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Untuk bisa menikah di Madinah atau Mekkah, calon mempelai pengantin tentu harus menjalankan umrah terlebih dahulu. Perlu diperhatikan bahwa yang diizinkan hanya akad nikah, bukan pesta pernikahan.

Baca Juga: Zumi Zola dan Putri Zulhas Resmi Menikah di Madinah

Zumi Zola dan Putri Zulhas (Instagram/zumizolazulkiflinurdin)
Zumi Zola dan Putri Zulhas (Instagram/zumizolazulkiflinurdin)

Selain itu, mereka juga perlu menyiapkan syarat dokumen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dan Dirjen Protokol dan Konsuler No. 280/07/999 & No. D/447/1999 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri. Berikut syaratnya:

  1. Foto copy KTP, Kartu Keluara, Akta Kelahiran (bagi calon suami dan istri)
  2. Pas foto berwarna dengan latar belakang dengan ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 5 lembar (bagi calon suami dan istri)
  3. Surat Pengantar dari Keluarahan sesuai tempat tinggal
  4. Surat Keterangan untuk Nikah (model N1)
  5. Surat Keterangan Asal-usul (model N2)
  6. Surat Persetujuan Mempelai (model N3)
  7. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N4)
  8. Surat Izin Orang Tua (model N5)
  9. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N7)
  10. Surat Rekomendasi Nikah yang ditujukan kepada Kepala KBRI/Perwakilan RI di Jeddah
  11. Surat Keterangan untuk menikah di luar negeri
  12. Mengisi dan menandatangani aplikasi Permohonan

Nah, itulah tata cara dan syarat menikah di Madinah seperti Putri Zulhas dan Zumi Zola. Perlu diingat kalau semua persyaratan harus sudah lengkap 10 hari sebelum pernikahan digelar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI