Di samping itu, SatRes Narkoba turut memberikan pembinaan dan penyuluhan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Mereka pun turut serta dalam tanggung jawab rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Bukan hanya di masyarakat, Satuan Reserse Narkoba juga memiliki mengawasi penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda.
Akan tetapi, Aipda Robig nantinya mungkin harus menelan pil pahit atas apa yang telah dilakukannya. Pasalnya, ia mungkin akan menerima hukuman, seperti penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang dituntut oleh keluarga Gamma.
“Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penundaan sekolah, mutasi yang bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nantinya hukuman akan bergantung pada vonis hakim,” papar Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri