Suara.com - Aipda Robig Zaenudin tampaknya akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Gamma oleh Polda Jawa Tengah. Sosok Gamma sendiri adalah siswa SMKN 4 Semarang.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menyebut Gamma tertembak karena terlibat tawuran. Ia bahkan menyebut mendiang sebagai gangster yang tergabung dengan geng Tanggul Pojok.
Namun, titik terang akhirnya terungkap. Gamma ternyata ditembak mati oleh Aipda Robig yang merasa motornya dipepet saat pulang kerja.
Meski begitu, polisi yang bertugas masih terus mencari penyebab pasti atas perbedaan keterangan tersebut.
“Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” tutur Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng.
Selagi menunggu keputusan final dari kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin, warganet pun menjadi penasaran dengan tugas yang seharusnya diemban oleh anggota kepolisian tersebut.
Apa tugas Aipda Robig sebagai polisi?
Berdasarkan catatan pekerjaan terakhirnya, Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Polrestabes Semarang, tepatnya di Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba).
Satres Narkoba itu sendiri merupakan bagian dari kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan fungsi penyidikan, penyelidikan, hingga pengawasan penyidikan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
Tak hanya itu, anggota polisi di SatRes Narkoba juga bertugas untuk melakukan penanganan peredaran narkoba ilegal, beserta prekursornya.