Suara.com - Aipda Robig Zaenudin tampaknya akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Gamma oleh Polda Jawa Tengah. Sosok Gamma sendiri adalah siswa SMKN 4 Semarang.
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menyebut Gamma tertembak karena terlibat tawuran. Ia bahkan menyebut mendiang sebagai gangster yang tergabung dengan geng Tanggul Pojok.
Namun, titik terang akhirnya terungkap. Gamma ternyata ditembak mati oleh Aipda Robig yang merasa motornya dipepet saat pulang kerja.
Meski begitu, polisi yang bertugas masih terus mencari penyebab pasti atas perbedaan keterangan tersebut.
Baca Juga: Turun Tangan! Begini Janji Kabareskrim Usut Kasus Aipda Robig Tembak Mati Siswa di Semarang
“Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” tutur Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng.
Selagi menunggu keputusan final dari kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin, warganet pun menjadi penasaran dengan tugas yang seharusnya diemban oleh anggota kepolisian tersebut.
Apa tugas Aipda Robig sebagai polisi?
Berdasarkan catatan pekerjaan terakhirnya, Aipda Robig Zaenudin adalah anggota Polrestabes Semarang, tepatnya di Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba).
Satres Narkoba itu sendiri merupakan bagian dari kepolisian yang bertugas melakukan pembinaan fungsi penyidikan, penyelidikan, hingga pengawasan penyidikan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu, anggota polisi di SatRes Narkoba juga bertugas untuk melakukan penanganan peredaran narkoba ilegal, beserta prekursornya.
Di samping itu, SatRes Narkoba turut memberikan pembinaan dan penyuluhan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Mereka pun turut serta dalam tanggung jawab rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Bukan hanya di masyarakat, Satuan Reserse Narkoba juga memiliki mengawasi penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda.
Akan tetapi, Aipda Robig nantinya mungkin harus menelan pil pahit atas apa yang telah dilakukannya. Pasalnya, ia mungkin akan menerima hukuman, seperti penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang dituntut oleh keluarga Gamma.
“Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penundaan sekolah, mutasi yang bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nantinya hukuman akan bergantung pada vonis hakim,” papar Kombes Artanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri