Bayaran Fantastis Gus Miftah Sekali Ceramah Tembus Rp 75 Juta, Belum Lapor LHKPN Sejak Jadi Utusan Presiden!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:15 WIB
Bayaran Fantastis Gus Miftah Sekali Ceramah Tembus Rp 75 Juta, Belum Lapor LHKPN Sejak Jadi Utusan Presiden!
Gus Miftah (Instagram/gusmiftah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Gus Miftah masih jadi gunjingan publik. Semua gara-gara ucapannya terhadap seorang penjual es teh. Meski telah minta maaf atas ucapan kasar "goblok", Gus Miftah terus dihujat oleh netizen dan sejumlah tokoh di Indonesia.

Penceramah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman ini disebut-sebut memiliki tarif ceramah yang bisa melampaui gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024, yang menyamakan gaji seorang utusan khusus dengan gaji menteri.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2000, seorang menteri menerima gaji pokok sebesar Rp 5,05 juta per bulan. Selain itu, ada tambahan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001. Dengan demikian, total pendapatan bulanan Gus Miftah dari jabatan ini mencapai Rp 18,6 juta.

Namun, pendapatan dari jabatannya sebagai utusan presiden tampak jauh lebih kecil dibandingkan tarif ceramahnya.

Pengamat politik Rumail Abbas melalui akun media sosialnya mengungkap bahwa beberapa pihak yang mengundang Gus Miftah harus merogoh kocek hingga Rp75 juta untuk sesi ceramah berdurasi 1,5 jam.

"Tarif 'Gus Kacamata Hitam' itu 75 juta/1,5 jam," tulis Rumail Abbas di akun X pribadinya.

Selain itu, penghasilan fantastis dari ceramah ini sejalan dengan gaya hidupnya. Gus Miftah diketahui memiliki koleksi mobil mewah hingga motor gede (moge) dengan nilai miliaran Rupiah.

Belum Lapor Kekayaan

Gus Miftah hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Ia juga mengingatkan agar Gus Miftah segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu pelaporan pada 22 Januari 2025.

Menurut Budi, batas waktu pelaporan LHKPN bagi Gus Miftah adalah tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara," tegasnya.

Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pejabat negara untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Dalam hal ini, Gus Miftah sebagai tokoh publik diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya.

Sumber Kekayaan Gus Miftah

Meski belum melaporkan LHKPN, sumber kekayaan Gus Miftah dapat diketahui dari aktivitas dan profesinya. Selain sebagai pendakwah dan pemilik Pesantren Ora Aji, ia memiliki bisnis parfum bernama D'Goes.

Gus Miftah juga pernah menjadi brand ambassador untuk biro haji dan umroh. Menariknya, Gus Miftah juga aktif di dunia digital melalui kanal YouTube Gus Miftah Official, yang memiliki lebih dari 1 juta subscriber.

Berdasarkan data dari SocialBlade, penghasilan dari kanal tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 85 juta per bulan.

Sebagai Utusan Presiden, Gus Miftah juga menerima gaji dan tunjangan resmi dari negara yang jumlahnya mencapai Rp 18 juta per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI