Bak Bumi Langit, Tarif Ceramah Gus Miftah Lampaui Gaji Jadi Utusan Khusus Presiden?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2024 | 18:50 WIB
Bak Bumi Langit, Tarif Ceramah Gus Miftah Lampaui Gaji Jadi Utusan Khusus Presiden?
Utusan Khusus Presiden Miftah Maulana atau Gus Miftah (Suarajogja.id/Hiskia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ceramah Gus Miftah di Magelang beberapa waktu lalu kini memantik amarah publik.

Pasalnya, dai bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman tersebut sempat melontarkan komentar bernada hinaan ke seorang pedagang es teh.

Gus Miftah kala itu tak segan-segan melontarkan hinaan bermakna 'bodoh' ke si pedagang.

Publik akhirnya bertanya-tanya seberapa banyak bayaran yang diterima Gus Miftah setiap kali ia menyampaikan ceramah.

Baca Juga: Fakta Kekayaan Gus Miftah di LHKPN, Punya Pesantren hingga Bisnis Parfum dan Youtube!

Usut punya usut, tarif ceramah Gus Miftah terbilang bisa melampaui gaji atas jabatan barunya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Lantas, seberapa banyak cuan yang diperoleh sosok pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji tersebut?

Terima gaji dan tunjangan dalam angka belasan juta Rupiah

Gus Miftah kini diberikan amanah besar untuk menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Jabatan baru Gus Miftah terbilang mendatangkan segudang keuntungan, terutama gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Es Teh Sunhaji Tak Laku Karena Hujan, Istri Ceritakan Kisah Sedih di Balik Viral Suaminya Dihina Gus Miftah

Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024. 

Usut punya usut, gaji seorang Utusan Khusus Presiden tak jauh berbeda dari gaji menteri sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri negara serta Janda/Dudanya.

PP No 60 Tahun 2000 memberikan rincian bahwa seorang menteri bisa mengantongi gaji pokok sebesar Rp5,05 juta per bulan.

Suami Ning Astuti tersebut juga berhak menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tak ayal, tunjangan yang diterima Gus Miftah bisa mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.

Gus Miftah bawa pulang puluhan juta Rupiah usai ceramah

Gaji dan tunjangan Gus Miftah belum ada apa-apanya dengan tarif ceramah yang ia terima.

Adapun beberapa pihak yang sempat mengundang Gus Miftah untuk berceramah akhirnya angkat suara tentang tarif yang harus mereka keluarkan untuk mengundang dai kontroversial ini.

Penulis dan pengamat politik Rumail Abbas mengungkap bahwa ada pihak yang harus menggelontorkan Rp75 juta agar Gus Miftah bisa hadir mengisi ceramah.

Setelah sepakat kedua belah pihak sepakat dengan harga tersebut, maka Gus Miftah akan menyampaikan ceramah dalam durasi 1,5 jam.

"Tarif 'Gus Kacamata Hitam' itu 75 juta/1,5 jam," cuit Rumail Abbas melalui akun X pribadinya.

Penghasilan yang diterima Gus Miftah juga tercermin dari kekayaannya. Ia punya segudang koleksi mobil mewah hingga moge alias motor gede yang harganya dalam rentang miliaran Rupiah.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI