Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah, hingga saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
"Yang bersangkutan (Gus Miftah) belum lapor (LHKPN)," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Ia juga mengingatkan agar Gus Miftah segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu pelaporan pada 22 Januari 2025.
Menurut Budi, batas waktu pelaporan LHKPN bagi Gus Miftah adalah tiga bulan setelah pelantikannya sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi melalui transparansi harta kekayaan penyelenggara negara," tegasnya.
Pelaporan ini menjadi kewajiban setiap pejabat negara untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Dalam hal ini, Gus Miftah sebagai tokoh publik diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya.
Sumber Kekayaan Gus Miftah
Meski belum melaporkan LHKPN, sumber kekayaan Gus Miftah dapat diketahui dari aktivitas dan profesinya. Selain sebagai pendakwah dan pemilik Pesantren Ora Aji, ia memiliki bisnis parfum bernama D'Goes.
Gus Miftah juga pernah menjadi brand ambassador untuk biro haji dan umroh. Menariknya, Gus Miftah juga aktif di dunia digital melalui kanal YouTube Gus Miftah Official, yang memiliki lebih dari 1 juta subscriber.
Berdasarkan data dari SocialBlade, penghasilan dari kanal tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 85 juta per bulan.