Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tiba-tiba muncul dalam konten mantan kekasih Kaesang Pangarep, Felicia Tissue. Hal ini terlihat dalam unggahan akun Instagram Felicia di akun Instagramnya, Rabu (4/12/2024).
Pada unggahan di akun Instagram miliknya, Feli sendiri bertanya tentang gratifikasi. Kepada Hasto, perempuan 30 tahun itu meminta penjelasan tentang gratifikasi.
"Feli tuh sebenarnya ada pertanyaan, apa itu Pak gratifikasi dan juga apa kategorinya yang masuk golongan gratifikasi?" tanya Felicia pada Hasto.
"Jadi gini Feli, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi berupa pemberian dalam pengertian yang luas itu bisa barang, bisa jasa, bisa komisi, bisa diskon, bisa pemberian suatu tiket pesawat, penerbangan gratis pakai private jet, pemberian jam Rolex. Pokoknya segala sesuatu yang diberikan karena ada kaitannya dengan suatu kedudukan juga karena jabatan," balas Hasto.
Hasto kemudian menyebut, gratifikasi harus ditindak secara serius lantaran masuk dalam kategori korupsi. Menurutnya, segala pemberian barang mewah harusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto sendiri menyatakan Joko Widodo alias Jokowi juga melakukan pelaporan gratifikasi di awal pemerintahannya.
"Sama dengan Pak Jokowi dulu ketika masih pencitraan, menerima gitar dari Metalica itu kan dilaporkan ke KPK. Habis itu nggak ada lagi," sindirnya.
Menurut Hasto, sekecil apapun nilainya pejabat publik harus melaporkan barang atau fasilitas pemberian. Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ini nyindir Sang ya," komentar warganet.
Baca Juga: Elite PDIP Pede Pramono-Rano Bisa Kalahkan Endorsement Prabowo ke RK-Suswono
"Tipis-tipis roasting Sang Pisang," tulis warganet di kolom komentar.
"Politik memang lagi lucu-lucunya," timpal lainnya.
Diketahui sebelumnya, Kaesang Pangarep sempat dilaporkan atas dugaan gratifkasi atas fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat. Kemudian KPK menetapkan bahwa aksi Kaesang bukan masuk gratifikasi lantaran Ketum PSI itu bukan penyelenggara negara.