Gaji Miftah Maulana Jadi Utusan Khusus Presiden, Kini Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:50 WIB
Gaji Miftah Maulana Jadi Utusan Khusus Presiden, Kini Minta Maaf Usai Hina Penjual Es Teh
Gus Miftah (Instagram/@gusmiftah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden ikut jadi sorotan usai aksi mengolok-olok penjual es teh dengan kata kasar viral di media sosial. Pemilik nama Miftah Maulana Habiburrahman itu lalu membuat video permintaan maaf atas ucapannya dengan pengakuan memang sering bercanda.

Namun gara-gara aksi arogannya pada penjual es teh itu, Gus Miftah jadi bulan-bulanan netizen bahkan jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden ikut dipertanyakan.

Lalu berapa gaji Gus Miftah sebagai utusan Khusus Presiden? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden

Gus Miftah [Instagram]
Gus Miftah [Instagram]

Gus Miftah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu. Dia dilantik bersama 6 Utusan Khusus Presiden lainnya termasuk Raffi Ahmad dan Zita Anjani. Para utusan khusus itu mendapat tugas khusus selama 5 tahun ke depan dalam pemeritahan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Gus Miftah Kuliah di Mana? Riwayat Pendidikannya Dikuliti Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh

Sementara itu, besaran gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 137 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser dari jabatannya sebagai presiden.

Dalam aturan tersebut, gaji utusan khusus presiden disamakan dengan gaji menteri. Besaran gaji menteri diatur dalam PP No 60 Tahun 2000. Dari aturan itu, menteri berhak mendapat gaji pokok sebesar Rp5,05 juta per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapat berbagai tunjangan.

Besaran tunjangan menteri yang diterima Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 86 Tahun 2001. Dari aturan itu, besaran tunjangan pejabat negara atau pejabat lain yang disetarakan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian utusan khusus presiden seperti Gus Miftah berhak mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta per bulan. Selain itu menteri dan utusan khusus presiden juga akan mendapat tunjangan tambahan seperti tunjangan anak/istri, fasilitas kesehatan dan kendaraan dinas.

Gus Miftah Minta Maaf

Gus Miftah minta maaf usai olok-olok penjual es teh [X]
Gus Miftah minta maaf usai olok-olok penjual es teh [X]

Tak lama setelah viral, Gus Miftah membuat video permintaan maaf karena telah mengolok-olok penjual es di depan publik. Video singkat aksinya yang arogan itu memang membuat Gus Miftah mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: IKAPPI Kecam Gus Miftah: Ucapan Kasar Kontraproduktif dengan Tugas

Nama Miftah bahkan hingga saat ini masih masuk jajaran trending media sosial X (Twitter). Partai Gerindra pun turut mendesak Gus Miftah untuk segera minta maaf pada pedagang es yang bersangkutan.

Gus Miftah pun membuat video permintaan maaf setelah mendapat banyak kecaman. Pendakwah pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman ini mengakui kekhilafannya dan mengatakan suka bercanda.

Dalam video, dia mengaku berencana untuk minta maaf secara langsung pada penjual es yang diolok-oloknya di depan publik. Selain itu Gus Miftah mengatakan kasus ini membuatnya segera introspeksi diri dan akan lebih hati-hati lagi dalam berbicara di depan publik.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI