Menurut polisi setempat, Agus memanfaatkan kondisinya untuk bisa bebas dari tuduhan.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," pungkas Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan