Menurut Ali dan Yuherawan, terdapat tujuh karakter delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan keterangan sebagai berikut:
- Pertama: bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap. Maka, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum.
- Kedua: niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
- Ketiga: objek suap adalah hadiah atau janji.
- Keempat: pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerima suap adalah penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.
- Kelima: suap terkait jabatan penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Keenam: dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian. Baik pemberi suap maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji yang diberikan oleh pemberi suap atau penerima suap tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap. Yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji bukanlah suap tetap jaksa penuntut umum.
- Ketujuh: Operasi Tangkap Tangan dapat terjadi pada delik suap. Faktanya, mayoritas OTT KPK menyangkut perkara suap.
Itulah beberapa keterangan mengenai suap dan siapa saja yang bisa dijerat pasal suap. Bagaimana dengan kasus Denny Sumargo dan Agus Salim? Ada baiknya ditunggu saja berita terbaru mengenai kasus ini.
Kontributor : Rizky Melinda