Suara.com - Belum genap dua bulan menjabat, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sudah aktif bagi-bagi bantuan sosial atau bansos. Yang menjadi sorotan, bansos itu diberi label nama pribadinya, yaitu Bantuan Wapres Gibran.
Bantuan Wapres Gibran itu langsung memicu kegaduhan masyarakat. Banyak yang menduga bantuan atas nama Gibran itu memakai anggaran negara atau uang rakyat. Publik pun jengkel saat uang rakyat diklaim menjadi bantuan atas nama Gibran.
Kegaduhan itu membuat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran bantuan wapres Gibran menggunakan dana operasional wapres.
“Dana bantuan dari wakil presiden, kan punya biaya operasional. Beliau bisa gunakan itu untuk bantuan ke masyarakat,” ujar Hasan di komplek Istana Kepresidenan.
Sepakat dengan Hasan Nasbi, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial (Mensos) tidak menunjukkan keberatan atas penggunaan identitas pribadi untuk bantuan ke masyarakat.
“Ya menurut saya nggak ada masalah ya. Ndak ada masalah nanti semua tahu lah program pemerintah atau dari pihak-pihak swasta kan semua tahu ya,” ujar Saifullah.
Dari sini, timbullah pertanyaan baru terkait jatah dana operasional Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres.
Berapa anggaran dana operasional Gibran sebagai wapres?

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.05/2008, besaran dana operasional presiden dan wakil presiden adalah 1/12 (seperduabelas) dari pagu (batas pengeluaran anggaran tertinggi) dalam satu tahun anggaran sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Baca Juga: Bantuan Wapres Gibran Aksi Kemanusiaan atau Strategi Politik Jangka Panjang?
Sayangnya, tidak diketahui secara pasti rujukan yang digunakan untuk menentukan dana operasional Gibran selaku wakil presiden.