Segini Jatah Dana Operasional Wakil Presiden: Jadi Modal Bantuan Wapres Gibran?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:07 WIB
Segini Jatah Dana Operasional Wakil Presiden: Jadi Modal Bantuan Wapres Gibran?
Kolase Gibran Rakabuming dan sembako yang dibagikannya. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum genap dua bulan menjabat, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sudah aktif bagi-bagi bantuan sosial atau bansos. Yang menjadi sorotan, bansos itu diberi label nama pribadinya, yaitu Bantuan Wapres Gibran.

Bantuan Wapres Gibran itu langsung memicu kegaduhan masyarakat. Banyak yang menduga bantuan atas nama Gibran itu memakai anggaran negara atau uang rakyat. Publik pun jengkel saat uang rakyat diklaim menjadi bantuan atas nama Gibran.

Kegaduhan itu membuat Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa anggaran bantuan wapres Gibran menggunakan dana operasional wapres.

“Dana bantuan dari wakil presiden, kan punya biaya operasional. Beliau bisa gunakan itu untuk bantuan ke masyarakat,” ujar Hasan di komplek Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Bantuan Wapres Gibran Aksi Kemanusiaan atau Strategi Politik Jangka Panjang?

Sepakat dengan Hasan Nasbi, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial (Mensos) tidak menunjukkan keberatan atas penggunaan identitas pribadi untuk bantuan ke masyarakat.

“Ya menurut saya nggak ada masalah ya. Ndak ada masalah nanti semua tahu lah program pemerintah atau dari pihak-pihak swasta kan semua tahu ya,” ujar Saifullah.

Dari sini, timbullah pertanyaan baru terkait jatah dana operasional Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres. 

Berapa anggaran dana operasional Gibran sebagai wapres?

Potret Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming (Instagram @gibran_rakabuming)
Potret Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming (Instagram @gibran_rakabuming)

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.05/2008, besaran dana operasional presiden dan wakil presiden adalah 1/12 (seperduabelas) dari pagu (batas pengeluaran anggaran tertinggi) dalam satu tahun anggaran sesuai DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Baca Juga: Tonjolkan Embel-embel Bantuan Wapres tapi Pakai Duit Negara, Gibran Mau Tunggangi Program Prabowo?

Sayangnya, tidak diketahui secara pasti rujukan yang digunakan untuk menentukan dana operasional Gibran selaku wakil presiden.

Jika mengacu pada tahun 2024, presiden dan wakil presiden mendapatkan alokasi dana sebesar Rp138,3 miliar. Hingga akhir bulan April lalu, dana ini baru terpakai sekitar 14 persen atau tepatnya Rp18,7 miliar.

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin)  mengaku tidak tahu menahu mengenai Bantuan Wapres Gibran.

“Biasanya kan bantuan itu sesuai anggaran, bantuan dari kementerian, bantuan dari wapres, bantuan dari presiden. Itu mungkin karena faktor sumber anggaran,” ujar Cak Imin di hari Sabtu (30/11/2024) lalu.

Sebelumnya, Gibran menuai sorotan usai beredar foto goodie bag bertuliskan “Bantuan Wapres Gibran” di media sosial. Banyak pengguna media sosial mengkritik aksi tersebut serupa dengan ‘politik sembako’ yang digunakan ayahnya, Jokowi selama menjadi presiden.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI