Segini Gaji Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden: Kini Viral Olok-olok Penjual Es Teh di Depan Umum

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 16:47 WIB
Segini Gaji Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden: Kini Viral Olok-olok Penjual Es Teh di Depan Umum
Penceramah Gus Miftah, saat memberi keterangan pada wartawan di Ponpes Ora Aji, Sleman, Selasa (26/3/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden ikut menjadi sorotan usai aksi arogannya viral. Gus Miftah menuai kecaman karena mengolok-olok penjual es teh yang menghadiri acara dakwahnya di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam acara kajiannya, terlihat ada seorang pria yang berjualan es teh. Tiba-tiba, Gus Miftah melontarkan kata-kata kasar terhadap penjual es teh tersebut.

“Es teh mu sih ekeh (masih banyak) nggak? Ya udah, sana dijual, gobl*k! Jual dulu, kalau belum laku ya udah, takdir!” ujar Gus Miftah sambil menunjuk penjual es tersebut dan tertawa.

Aksi Gus Miftah mempermalukan penjual es teh itu langsung menuai kecaman. Namanya bahkan menduduki daftar trending topic dengan diperbincangkan 14 ribu kali hingga berita ini dipublikasikan pada Selasa (3/12/2024).

Bagaimana tidak, Gus Miftah selama ini dikenal sebagai tokoh agama. Tidak sepatutnya kata-kata kasar itu meluncur dari mulutnya.

Apalagi, ia juga baru saja diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Lantas berapa gajinya sebagai utusan khusus presiden?

Berapa gaji Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden?

Penjual es teh viral usai diduga terkena prank Gus Miftah. (X)
Penjual es teh viral usai diduga terkena prank Gus Miftah. (X)

Besaran gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 137 Tahun 2024. Aturan itu ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau tepat dua hari sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai presiden.

Dalam aturan itu, gaji utusan khusus presiden disamakan dengan gaji menteri.

Baca Juga: Viral Gegara Maki Penjual Es Teh, Gus Miftah Akhirnya Klarifikasi

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI