Suara.com - Gus Miftah kembali menuai kontroversi di media sosial. Kali ini pemicunya adalah sikap Gus Miftah ke seorang penjual es teh yang berjualan di acara pengajiannya di Magelang, Jawa Tengah.
Video Gus Miftah menyentil penjual es teh viral dibagikan ke media sosial oleh banyak akun, salah satunya adalah akun Instagram wkwkmedsos. Nampak Gus Miftah sempat melontarkan kata kasar kepada penjual tersebut.
"Es tehmu masih banyak enggak? Masih? Ya sana dijual go***k," kata Gus Miftah menggunakan campuran bahasa Jawa dan Indonesia, seperti dilansir dari Instagram wkwkmedsos pada Selasa (3/12/2024).
Pernyataan Gus Miftah disambut tawa oleh jemaah pengajiannya dan beberapa hadirin di atas panggung. Hal ini menuai kritikan pedas dari netizen di media sosial sebab Gus Miftah dinilai menghina penjual es teh tersebut.
Sadar bahwa video ini viral, pihak Gus Miftah akhirnya memberikan klarifikasi melalui sahabatnya, yaitu Gus Yusuf Chudhory selaku pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo Magelang.
Gus Yusuf mengatakan kalau Gus Miftah spontan melontarkan pernyataan tersebut sebagai sebuah guyon alias candaan. Ia pun menegaskan Gus Miftah memang sering melakukan candaan bersama jemaahnya.
"Terkait video Gus Miftah dengan pedagang bakul es di Magelang, saya kebetulan ada di samping beliau saat itu. Itu spontan, bagian dari komunikasi Gus Miftah dengan jemaahnya, guyonan biasa," jelas Gus Yusuf saat dihubungi awak media, dilansir pada Selasa (3/12/2024).
"Gus Miftah sering borong dagangan jamaah, melarisi jajan mereka. Jadi tolong jangan dipotong videonya. Kalau bisa, datang langsung ke majelisnya agar paham cara beliau berinteraksi," tandasnya.
![Gus Miftah. [Suarajogja.id/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/03/29730-gus-miftah.jpg)
Belajar dari guyonan Gus Miftah yang ternyata berujung kontroversi, berikut akan dijelaskan beberapa adab bercanda dalam Islam agar tidak keterlaluan. Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Pendidikan Gus Miftah: Viral usai Mempermalukan Penjual Es Teh saat Dakwah di Magelang
Keterangan di website islam.nu.or.id menyebutkan bahwa candaan atau guyonan tidak mutlak diharamkan dalam Islam. Bercanda dihukumi mubah, tapi bisa jadi sunnah sebagaimana yang disampaikan Imam Nawawi.