Gaji 6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo yang Dapat Promosi, Ada Jenderal Bintang 1

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:09 WIB
Gaji 6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo yang Dapat Promosi, Ada Jenderal Bintang 1
Perwira polisi yang dijatuhi hukuman dalam kasus Ferdy Sambo kini mendapatkan promosi jabatan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sosok AKBP Chuck Putranto juga sempat divonis hukuman satu tahun penjara di kasus Ferdy Sambo. Ia dijerat dalam kasus obstruction justice atau menghalangi penyidikan.

Pasca bebas, Chuck kembali aktif sebagai anggota Polri. Sosoknya bahkan kini diangkat sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Ia naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Gaji pokok yang terima oleh Chuck adalah sebesar Rp3.094.000 sampai Rp 5.085.000 per bulan. Jumlah ini masih belum termasuk tunjangan lainnya.

3. Kombes Pol Susanto

Mantan anak buah Sambo, Kombes Pol Susanto juga terkena sanksi demosi selama 3 tahun serta penempatan khusus. Sebelum terjerat kasus, sosoknya bekerja dalam satu divisi yang sama dengan Sambo, yaitu Propam Polri.

Sekarang setelah menjalani masa sanksi, Susanto kembali bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000 per bulan dan belum termasuk tunjangan.

4. AKBP Handik Zusen

Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen juga masuk dalam catatan hitam perwira polisi yang terlibat dalam kasus Sambo. Ia dijatuhi hukuman demosi dan penempatan khusus.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah AKBP Handik terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus Sambo. Namun sejak 2023, Handik sudah kembali aktif sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Menteri HAM Sebut Korban Siswa yang Baik

Sosoknya juga dipromosikan sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Gaji AKBP Handik Zusen adalah Rp3.094.000 hingga Rp 5.085.000 per bulan. Gaji ini belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI